Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

Tak Jadi Ditahan di Lapas Salemba, Bharada Richard Eliezer Kembali ke Rutan Bareskrim, Alasannya?

Selasa, 28 Februari 2023 14:33 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada E tak jadi ditahan di Lembaga Permasyarakatan (lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

Kini ia kembali ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menyebut hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan keamanan.

Rika mengatakan, perpindahan Bharada E dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim berdasarkan rekomendari dari LPSK.

Ditjen PAS Kemenkumham, sejatinya sudah siap menempatkan mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut di lapas Salemba.

Namun para prinsipnya, pihaknya juga menghormati rekomendasi dari LPSK yang sudah mengajukan ke Dirjen PAS dan didisposisi Kakanwil Kemenkumham DKI.

Sehingga keputusannya, Richard ditempatkan di rutan bareskrim.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E secara diam-diam sudah dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Keberangkatan Bharada E dari rutan Bareskrim Polri dilakukan secara sembunyi-sembunyi sekitar pukul 14.00 WIB

Kajari Jakarta Selatan Syarief Suleiman Nahdi mengaku tak mengetahui alasan mengapa Bharada E dibawa ke lapas secara sembunyi-sembunyi.

Pasalnya hal tersebut merupakan hal teknis di lapangan.

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias juga membenarkan jika Bharada E sudah dibawa ke Lapas Salemba.

Sebagai informasi Richard Eliezer divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun dalam menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis pidana terhadap Richard Eliezer.

Hal memberatkan vonis, hubungan yang akrab dengan Yosua tidak dianggap oleh terdakwa sehingga akhirnya korban meninggal dunia.

Sementara hal yang meringankan vonis, terdakwa Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.

Selain itu dalam hal yang meringankan vonis, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi.

Keluarga korban Brigadir J juga telah memaafkan perbuatan terdakwa.

Hakim turut menetapkan Bharada E sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama mengungkap perkara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Dipindahkan ke Rutan Bareskrim, LPSK: Ada Alasan Keamanan yang Tidak Bisa Dijelaskan

Host: Firda Ananda
VP: Afif Alfattah

Editor: Sigit Ariyanto
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved