Terkini Nasional
Mahfud MD Tak Puas Jika Mario Dijerat Hukuman 5 Tahun Penjara: Harusnya Dijerat 12 Tahun Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Menko Polhukam, Mahfud MD menyoroti pasal yang dijatuhkan pada pelaku penganiayaan yang menyeret anak mantan pejabat, Mario Dandy Satriyo.
Sang menteri menginginkan agar Mario dijerat dengan pasal yang lebih berat yakni dengan ancaman 12 tahun penjara.
Diketahui, saat ini Mario dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun menurut Mahfud MD, aksi penganiayaan yang sudah dilakukan oleh Mario Dandy disebut sebagai aksi brutal tanpa peri kemanusiaan.
Sehingga pihaknya kurang setuju saat diterapkan Pasal 351 KUHP.
Hal ini disampaikan Mahfud MD seusai mnjenguk korban penganiayaan David Ozora di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Baca: Tak Puas Cuma 5 Tahun! Mahfud MD Minta Mario Dandy Dijerat Pasal yang Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara
"Dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin," kata Mahfud kepada wartawan di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Namun, Mahfud lebih setuju jika Mario bisa dijerat dengan pasal yang lebih berat yakni Pasal 354 dan pasal 355.
Mengingat bahwa aksi penganiayaan berat tersebut sudah direncanakan.
Pasal itu diterapkan agar anak muda merasa jera dan membuat orangtua di luar sana bisa mendidik anaknya dengan lebih baik.
"Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," ucapnya.
Baca: Tak Puas Cuma 5 Tahun! Mahfud MD Minta Mario Dandy Dijerat Pasal yang Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Adapun pasal 354 KUHP terkait seseorang dengan sengaja melukai berat orang lain, akan diancam pidana penjara paling lama 8 tahun.
Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Sementara itu, pasal 355 KUHP (1) terkait penganiayaan berat yang dilakukan berencana bakal diancam hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian pasal 355 KUHP (2) jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka pelaku diancam dengan penjara paling lama 15 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Minta Anak Pejabat Pajak Dijerat Pasal dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Mahfud MD Blak-blakan Ungkap Sosok Djuyamto: Hakim Jujur yang Dibuang ke Tempat Kuntilanak
47 menit lalu
tribunnews update
Mahfud MD Bongkar Bobroknya Hukum RI: Seleksi Pimpinan MA Ada Sponsor, Hukum Tinggal Beli
19 jam lalu
Tribunnews Update
Pengakuan Abraham Samad soal Mangkir di Kasus Ijazah Jokowi hingga Mahfud Bongkar Bobrok Hukum RI
20 jam lalu
Tribunnews Update
Mahfud Anggap Hakim Jujur Malah Terbuang: Djuyamto Malah Dibuang ke Daerah Terpencil Luar Jawa
20 jam lalu
Terkini Nasional
Blak-blakan, Mahfud MD Tanggapi soal Pemakzulan Gibran: secara Teori Bisa, tapi Sulit Dipraktikan
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.