Tribunnews Update
Tak Puas Cuma 5 Tahun! Mahfud MD Minta Mario Dandy Dijerat Pasal yang Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Menko Polhukam, Mahfud MD menyoroti pasal yang dijatuhkan pada pelaku penganiayaan yang menyeret anak mantan pejabat, Mario Dandy Satriyo.
Sang menteri menginginkan agar Mario dijerat dengan pasal yang lebih berat yakni dengan ancaman 12 tahun penjara.
Diketahui, saat ini Mario dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun menurut Mahfud MD, aksi penganiayaan yang sudah dilakukan oleh Mario Dandy disebut sebagai aksi brutal tanpa peri kemanusiaan.
Baca: Tersangka Shane Bongkar Karakter Asli Mario Dandy, Suka Gampangkan Perkara dan Siap Pasang Badan
Sehingga pihaknya kurang setuju saat diterapkan Pasal 351 KUHP.
Hal ini disampaikan Mahfud MD seusai mnjenguk korban penganiayaan David Ozora di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
"Dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin," kata Mahfud kepada wartawan di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Namun, Mahfud lebih setuju jika Mario bisa dijerat dengan pasal yang lebih berat yakni Pasal 354 dan pasal 355.
Mengingat bahwa aksi penganiayaan berat tersebut sudah direncanakan.
Baca: Jelinya Warganet, Beda Baju Tahanan Mario Dandy dan Shane Disorot, Anak Eks Pejabat Pajak Pakai Polo
Pasal itu diterapkan agar anak muda merasa jera dan membuat orangtua di luar sana bisa mendidik anaknya dengan lebih baik.
"Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," ucapnya.
Adapun pasal 354 KUHP terkait seseorang dengan sengaja melukai berat orang lain, akan diancam pidana penjara paling lama 8 tahun.
Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Baca: Media Singapura Minta Maaf kepada David GadgetIn Imbas Salah Pasang Foto soal Kasus Mario Dandy
Sementara itu, pasal 355 KUHP (1) terkait penganiayaan berat yang dilakukan berencana bakal diancam hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian pasal 355 KUHP (2) jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka pelaku diancam dengan penjara paling lama 15 tahun. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Minta Anak Pejabat Pajak Dijerat Pasal dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Host: Alexa Dhea
VP: Adam Sukmana
# Mahfud MD # Mario Dandy # hukuman # 12 Tahun Penjara # penganiayaan
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati di Jaktim Divonis 10 Bulan Bui, Dinilai Tak Berkeadilan
4 menit lalu
Tribunnews Update
Mahfud MD Blak-blakan Ungkap Sosok Djuyamto: Hakim Jujur yang Dibuang ke Tempat Kuntilanak
3 jam lalu
tribunnews update
Mahfud MD Bongkar Bobroknya Hukum RI: Seleksi Pimpinan MA Ada Sponsor, Hukum Tinggal Beli
22 jam lalu
Tribunnews Update
Mahfud Anggap Hakim Jujur Malah Terbuang: Djuyamto Malah Dibuang ke Daerah Terpencil Luar Jawa
23 jam lalu
Tribunnews Update
Pengakuan Abraham Samad soal Mangkir di Kasus Ijazah Jokowi hingga Mahfud Bongkar Bobrok Hukum RI
23 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.