Rabu, 14 Mei 2025

Tribunnews Update

Tak Puas Cuma 5 Tahun! Mahfud MD Minta Mario Dandy Dijerat Pasal yang Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Rabu, 1 Maret 2023 06:58 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Menko Polhukam, Mahfud MD menyoroti pasal yang dijatuhkan pada pelaku penganiayaan yang menyeret anak mantan pejabat, Mario Dandy Satriyo.

Sang menteri menginginkan agar Mario dijerat dengan pasal yang lebih berat yakni dengan ancaman 12 tahun penjara.

Diketahui, saat ini Mario dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Namun menurut Mahfud MD, aksi penganiayaan yang sudah dilakukan oleh Mario Dandy disebut sebagai aksi brutal tanpa peri kemanusiaan.

Baca: Tersangka Shane Bongkar Karakter Asli Mario Dandy, Suka Gampangkan Perkara dan Siap Pasang Badan

Sehingga pihaknya kurang setuju saat diterapkan Pasal 351 KUHP.

Hal ini disampaikan Mahfud MD seusai mnjenguk korban penganiayaan David Ozora di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

"Dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin," kata Mahfud kepada wartawan di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Namun, Mahfud lebih setuju jika Mario bisa dijerat dengan pasal yang lebih berat yakni Pasal 354 dan pasal 355.

Mengingat bahwa aksi penganiayaan berat tersebut sudah direncanakan.

Baca: Jelinya Warganet, Beda Baju Tahanan Mario Dandy dan Shane Disorot, Anak Eks Pejabat Pajak Pakai Polo

Pasal itu diterapkan agar anak muda merasa jera dan membuat orangtua di luar sana bisa mendidik anaknya dengan lebih baik.

"Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," ucapnya.

Adapun pasal 354 KUHP terkait seseorang dengan sengaja melukai berat orang lain, akan diancam pidana penjara paling lama 8 tahun.

Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Baca: Media Singapura Minta Maaf kepada David GadgetIn Imbas Salah Pasang Foto soal Kasus Mario Dandy

Sementara itu, pasal 355 KUHP (1) terkait penganiayaan berat yang dilakukan berencana bakal diancam hukuman 12 tahun penjara.

Kemudian pasal 355 KUHP (2) jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka pelaku diancam dengan penjara paling lama 15 tahun. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Minta Anak Pejabat Pajak Dijerat Pasal dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Host: Alexa Dhea
VP: Adam Sukmana

# Mahfud MD # Mario Dandy # hukuman # 12 Tahun Penjara # penganiayaan

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved