Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Nasib Perekam Video Penganiayaan Terhadap Anak Pengurus GP Ansor, Ikut Ditetapkan Jadi Tersangka

Sabtu, 25 Februari 2023 08:43 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) alias S rekan dari Mario Dandy Satrio disebut telah melakukan pembiaran dalam aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Shane yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Terbukti melakukan pembiaran sehingga berujung aksi penganiayaan terhadap David.

Baca: Kasus Penganiayaan Putra Pengurus GP Ansor, Polisi Tetapkan Teman Anak Pejabat Pajak Jadi Tersangka

Karena itu, polisi pun menjerat Shane dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sebelumnya polisi menetapkan Shane sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan remaja yang dilakukan anak pejabat pajak.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ari Syam Indradi mengatakan rekan Mario yang baru ditetapkan sebagai tersangka berinisial SLRPL (19).

Ade Ary menyebut SLRPL berada di lokasi kejadian dan terlibat saat aksi penganiayaan tersebut dilakukan oleh Mario.

SLRPL ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76C jo psl 80 uu ri no 35 th 2014 ttg perubahan atas UU ri no 23 th 2002 ttg perlindungan anak Subsider pasal 351 KUHP.

Baca: Mario Dandy Saputra Dikeluarkan dari Universitas Prasetya Mulya, Imbas Kasus Penganiayaan pada David

Sementara, Mario Dandy Satriyo, putra pejabat pajak, ditetapkan menjadi tersangka terlebih dahulu.

Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario dilakukan setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.

Polisi menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat pajak melakukan penganiayaan terhadap putra pengurus GP Anshor berinisial D (16), hingga korban mengalami luka serius di bagian wajah.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam mengungkap peristiwa bermula saat Mario mendapat aduan bila teman wanitanya yang berinisial A mendapat hal tidak menyenangkan dari korban D.

A dan D diketahui sebelumnya memiliki hubungan spesial hingga akhirnya kandas.

Mendapat aduan itu, tersangka sempat mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut kepada korban D.

Baca: Mario Dandy Saputra Dikeluarkan dari Universitas Prasetya Mulya, Imbas Kasus Penganiayaan pada David

Namun, hal itu tak mendapat jawaban.

Tak berhenti di sana, saksi A yang merupakan teman tersangka mencoba menghubungi korban pada 20 Februari 2023 dengan dalih ingin menhgembalikan kartu pelajar milik korban.

Saat dihubungi A, korban D ternyata sedang berada di rumah temannya di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Sesampainya di rumah teman korban, saksi A lalu menghubungi korban untuk memberitahu bahwa telah tiba di rumah temannya itu.

Namun, pada saat itu korban tidak mau keluar lalu ponsel A diambil alih Mario.

Selanjutnya Mario berkomunikasi dengan korban.

Korban D pun akhirnya keluar rumah dan menghampiri A dan Mario.

Lantas mereka terlibat perdebatan saat Mario menanyakan kebenaran informasi yang diadukan A kepada dirinya.

Korban yang saat itu sudah terjatuh akibat tendangan dan pukulan, bukannya berhenti, tersangka justru menendang kepala hingga perut korban.

Tak berselang lama, kemudian datang orang tua teman korban berinisial R dan N untuk membantu korban D yang saat itu sudah mengalami luka-luka.

Kemudian polisi mendatangi lokasi setelah mendapat informasi dari satpam kompleks.

Ketika tiba di lokasi polisi dari Polsek Pesanggrahan langsung mengamankan para saksi dan pelaku yang saat itu masih berada di lokasi.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka, Teman Mario Dinilai Lakukan Pembiaran Aksi Penganiayaan Terhadap Anak Pengurus Ansor

# penganiayaan # GP Ansor # Pejabat Pajak # video

Editor: Damara Abella Sakti
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #penganiayaan   #GP Ansor   #Pejabat Pajak   #video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved