TRIBUN VIDEO UPDATE
Sidang Vonis Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan Ditunda, Ketua Hakim PN Jaksel Belum Siap
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang pembacaan vonis terdakwa kasus obstruction of justice, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan ditunda.
Menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahmad Suhel, pihaknya belum siap membacakan putusan terhadap kedua terdakwa.
Padahal, sidang vonis tersebut sejatinya digelar hari ini Kamis (23/2/2023).
Baca: Hari ini Hendra Kurniawan Cs Bakal Dijatuhi Vonis atas Kasus Menghalangi Penyidikan Tewasnya Yosua
"Baik sedianya hari ini untuk putusan tapi kami belum siap untuk putusannya, ya," terang Hakim Suhel dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Dikutip dari Tribunnews.com, Ahmad Suhel menegaskan akan melanjutkan sidang vonis Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan pada Senin (27/2/2023) mendatang.
Diketahui, mekanisme pembacaan vonis bakal dilakukan secara terpisah dan bergiliran.
"Ditunda di hari Senin tanggal 27 Februari 2023, begitu ya. Urutannya nanti, diinformasikan selanjutnya, tetap terpisah gak jadi satu," terang Majelis Hakim Suhel.
"Sidang ditutup," sambungnya.
Baca: Terdakwa Hendra Kurniawan dalam Kasus Obstruction of Justice Brigadir J, Yakin akan Divonis Bebas
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan mendapat vonis dari jaksa penuntut umum dengan hukuman yang sama.
Yakni, dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan pidana.
Dalam kasus ini mereka terbukti bersalah lantaran menuruti perintah dari Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Yakni, melakukan perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain kedua terdakwa, dalam kasus ini mereka juga terlibat bersama Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.
Adapun para terdakwa tersebut telah divonis dengan durasi hukuman penjara yang berbeda.
Diketahui, Ferdy Sambo telah divonis lebih dulu pada Senin (13/2).
Baca: Hendra Kurniawan Dkk Siap Hadapi Vonis Obstruction of Justice dari Majelis Hakim
Eks Kadiv Propam Polri tersebut divonis dengan hukuman pidana mati. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com).
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Belum Siap Bacakan Putusan, Sidang Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda
# TRIBUN VIDEO UPDATE # Agus Nurpatria # vonis # Hendra Kurniawan # PN Jaksel
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Sumber: Tribunnews.com
Tribun Video Update
Setelah Klaim Tembak Jatuh Jet Tempur India, Menhan Pakistan Sesumbar akan Beli Pesawat China-Rusia
16 jam lalu
Tribun Video Update
Bayu Skak Syuting Film Terbaru 'Cocote Tonggo' di Kota Solo, Akui Diberi Kemudahan selama Perizinan
17 jam lalu
Tribun Video Update
India Siaga Tinggi seusai Pakistan Serang Daerah Jammu Pakai Rudal hingga Picu Kekacauan & Ketakutan
19 jam lalu
Tribun Video Update
Tampil Mesra di Resepsi Luna Maya-Maxime, Video Gisel & Cinta Brian Viral hingga Tuai Sorotan Publik
19 jam lalu
Tribun Video Update
Retaknya Hubungan AS-Israel, Zionis Disebut akan Bayar Harga Mahal soal Gaza, 19 IDF Diciduk Hamas
20 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.