Terkini Nasional
Terdakwa Hendra Kurniawan dalam Kasus Obstruction of Justice Brigadir J, Yakin akan Divonis Bebas
TRIBUN-VIDEO.COM - Enam terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua akan hadapi sidang putusan atau vonis.
Vonis tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keenam terdakwa tersebut yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto dan Arif Rahman Arifin.
Jelang pembacaan vonis tersebut, kuasa hukum Hendra Kurniawan meyakini kliennya akan bebas dari perkara yang menyeret Ferdy Sambo itu.
Dia meyakini bahwa Majelis Hakim akan memutus tidak bersalah Hendra Kurniawan Dkk.
Keyakinan itu berangkat dari fakta-fakta persidangan yang diklaim menunjukkan ketiganya tidak terlibat dalam perkara ini.
Baca: Profil AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, Menjabat sebagai Kapolres Karanganyar sejak Januari 2023
"Kami yakin kok. Kalau kita lihat dari fakta-fakta persidangan yang terungkap, semuanya bebas kok," kata penasihat hukum ketiga terdakwa, Ragahdo Yosodiningrat saat dihubungi, Minggu (19/2/2023).
Menurutnya, Hendra, Agus, dan Irfan terbukti tak melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggu atau rusaknya sistem informasi elektronik sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Sama sekali tidak ada sangkut pautnya sehingga mengakibatkan DVR (CCTV) itu tidak dapat dipakai kembali atau rusak sehingga mengakibatkan gangguan sistem elektronik dan sebagainya," ujarnya.
karena itu, dia berharap agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta, bukan opini publik.
Sebab menurut Ragahdo, ketiga kliennya sudah terlanjur dipandang buruk publik sejak awal.
"Harapan kami Majelis Hakim dalam memutus tidak melihat faktor-faktor dari publiklah, karena ketiga klien saya ini dipandang publik dari awal preminya sudah jelek," katanya.
Sebagaimana diketahui, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menghadapi vonis perkara ini pada Kamis (23/2/2023) bersama terdakwa lainnya, yaitu Arif Rachman Arifin.
Sementara vonis Irfan Widyanto akan dibacakan pada Jumat (24/2/2023) bersama dua terdakwa lain, yaitu Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Baca: Padahal Pangkatnya Kombes, Jaksa Heran Agus Nurpatria Tidak Berani Tolak Perintah Amankan CCTV
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Terdakwa Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan Yakin Divonis Bebas dari Pembunuhan Brigadir Yosua
# Hendra Kurniawan # Obstruction of Justice # Brigadir J # sidang vonis # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # pembunuhan
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Tribun Jambi
TRIBUNNEWS UPDATE
Hubungan Tak Direstui, Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar 3 Hari hingga Tewas
4 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar hingga Tewas, Dipicu Hubungan Tak Direstui
4 hari lalu
To The Point
Vonis Hukuman Mati untuk Sarmo, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Korban Ada 4 Orang
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Motif Kasus Pembunuhan di Sidakarya, Pelaku Sakit Hati DIkatai Mokondo & Ingin Kuasai Harta Korban
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.