Terkini Nasional
Hendra Kurniawan Dkk Siap Hadapi Vonis Obstruction of Justice dari Majelis Hakim
TRIBUN-VIDEO.COM - Tiga terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J menyatakan siap menghadapi vonis Majelis Hakim pada pekan depan.
Mereka ialah: mantan Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan; mantan Kaden A Biro Paminal Polri, Agus Nurpatria; dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto.
Kesiapan itu disampaikan oleh penasihat hukum (PH) ketiganya, Ragahdo Yosodiningrat.
"Ketiga klien kami siap karena memang sudah tinggal seminggu lagi kan," ujarnya saat dihubungi pada Minggu (19/2/2023).
Baca: Nggak Nyangka Ternyata Ini Alasan Syarifah Ima Nekat Terobos Sidang demi Ketemu Ferdy Sambo
Kesiapan itu ada karena ketiga terdakwa beserta tim PH telah melakukan upaya maksimal selama proses persidangan.
"Semua hak jawab sudah kita pakai, semua pembelaan juga sudah kita sampaikan pada saat pleidoi," katanya.
Tim penasihat hukum pun berharap agar Majelis Haim memutuskan perkara secara objektif, bukan berdasarkan opini publik.
Sebab menurut Ragahdo, ketiga kliennya sudah terlanjur dipandang buruk oleh publik sejak awal.
"Harapan kami Majelis Hakim dalam memutus tidak melihat faktor-faktor dari publiklah, karena ketiga klien saya ini dipandang publik dari awal preminya sudah jelek," katanya.
Sebagaimana diketahui, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menghadapi vonis perkara ini pada Kamis (23/2/2023) bersama terdakwa lainnya, yaitu Arif Rachman Arifin.
Baca: Gerakan Bawah Tanah Ferdy Sambo Disebut Berhasil Terobos Kejaksaan, IPW Ungkap Sosok di Baliknya
Sementara vonis Irfan Widyanto akan dibacakan pada Jumat (24/2/2023) bersama dua terdakwa lain, yaitu Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Dalam perkara ini para terdakwa telah dituntut hukuman penjara dengan durasi yang berbeda.
Untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria memperoleh tuntutan tertinggi dari yang lainnya, yaitu tiga tahun penjara.
Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara.
Sementara Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto telah dituntut dengan pidana penjara terendah di antara para terdakwa OOJ, yaitu satu tahun penjara.
Tuntutan penjara itu belum termasuk pengurangan masa penahanan yang telah dijalani mereka sebagai tersangka.
"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Jumat (27/1/2023).
Baca: LIVE: Angin Segar bagi Karier Richard hingga Sosok Fans Ferdy Sambo yang Rela Gantikan Hukuman Mati
Tuntutan itu pun telah dibantah oleh masing-masing terdakwa, baik melalui pleidoi pribadi maupun tim penasihat hukumnya.
Kemudian atas pleidoi tersebut, tim jaksa penuntut umum (JPU) melayangka replik yang pada intiya mempertahankan tuntutan mereka.
Selanjutnya replik tim JPU dibalas dengan duplik yang juga menjadi upaya terakhir para terdakwa sebelum menghadapi vonis.
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hendra Kurniawan dkk Siap Hadapi Vonis Obstruction of Justice Pembunuhan Berencana Brigadir J
# vonis # Majelis Hakim # Obstruction of Justice # Hendra Kurniawan
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: Tribunnews.com
To The Point
Ketua Cyber Tersangka Obstruction of Justice, Terlibat Kasus Ekspor CPO, Timah, Hingga Tom Lembong
3 hari lalu
Tribunnews Update
Kejagung Tangkap Ketua Cyber Army, Bos Buzzer yang Sebar Konten Negatif Tutupi Kasus Mega Korupsi
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Jokowi Siap Datang Persidangan Ijazah Palsu, Bakal Bawa Ijazahnya Jika Diminta Majelis Hakim PN Solo
4 hari lalu
Live Update
Majelis Hakim PN Pangkalpinang Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan 1.500 Hekatre di Bangka Barat
Rabu, 30 April 2025
Tribunnews Update
Majelis Hakim Singgung 'Order Perkara,' Minta Tak Dihubungi saat Tangani Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Kamis, 24 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.