Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

Eks Kapolsek Raup Rp 500 Juta Hasil Jual Narkoba Irjen Teddy Minahasa di Kalibaru, Hasilnya Dibagi

Kamis, 23 Februari 2023 13:31 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kompol Kasranto, terdakwa kasus peredaran narkoba mengungkapkan besaran rupiah yang diperoleh dari hasil jual sabu.

Transaksi haram itu dilakukan dengan bandar narkoba, Alex Bonpis melalui Aiptu Janto Situmorang.

Dari menjual 1 kilogram sabu, dirinya memperoleh Rp 500 juta dalam bentuk tunai dari sang bandar.

Uang itu kemudian dibagikannya kepada Janto dan Linda Pujiastuti.

Linda alias Anita Cepu dalam kasus ini berperan sebagai perantara sabu yang diperdagangkan.

Kepada Linda, Kasranto menyerahkan Rp 400 juta sebagai harga kesepakatan di awal.

Kemudian Rp 100 jutanya dipecah untuk upah.

Baca: Sosok Jenderalku yang Muluskan Jalan Jual Sabu Milik Teddy Minahasa, Terungkap saat Sidang

Kepada Janto, dia menyerahkan Rp 20 juta sebagai upah telah menjadi kurir.

Sementara Anita mengambil Rp 10 juta sebagai upah perantara.

Bagi-bagi uang itu dilakukan ketiganya di daerah Kalibaru, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kala itu, Janto yang baru bertransaksi dengan Alex Bonpis di Kampung Bahari, diperintahkan Kasranto untuk ke Kalibaru.

Linda pun turut dikabari Kasranto untuk langsung mengambil uang hasil transaksi dengan Alex Bonpis itu.

Sebagai informasi, asal narkotika jenis sabu yang dijual Linda melalui Kasranto itu telah terungkap dalam persidangan Rabu (8/2/2023).

Saat itu lima penyidik Polda Metro Jaya menjadi saksi di persidangan.

Keterangan mereka diawali dari penangkapan Hendra dan Mei dengan barang bukti 44 gram sabu.

Dari keduanya diperoleh informasi bahwa sabu tersebut didapat dari Ariel alias Abeng.

Baca: Bagi-bagi Uang Haram Rp 500 Juta dari Irjen Teddy Minahasa, Begini Pengakuan Eks Kapolsek Kalibaru

Lalu Abeng mendapat dari Achmad Darmawan alias Ambon.

Kemudian Ambon mengaku mendapat sabu dari mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto.

Kompol Kasranto pun mengaku mendapat sabu dari seorang gembong narkoba bernama Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.

Kemudian Anita mengaku mendapatkannya dari mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Tim penyidik pun melakukan penjebakan agar Dody datang ke kediaman Anita.

Namun, ternyata Dody menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Ma'arif alias Arif untuk berpura pura menjadi dirinya.

Arif pun tertangkap oleh tim penyidik. Kemudian dia diinterogasi.

Dari Arif diperoleh keterangan bahwa Anita membeli sabu dari Dody 1 kilogram seharga Rp 300 juta.

Uang tersebut pun telah diberikan Anita secara bertahap, yaitu tiga kali.

Kemudian dari interogasi Arif diperoleh informasi bahwa masih ada sejumlah sabu lagi di kediaman orang tua Dody di Harjamukti, Cimanggis, Depok.

Berdasarkan informasi itulah tim penyidik menangkap Dody di kediamannya dan menyita sekitar dua kilogram sabu yang dipisah menjadi dua klip plastik.

Kemudian dari interogasi Dody diperoleh informasi bahwa sabu itu merupakan penyisihan barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi.

Dody pun mengaku dirinya diperintah Irjen Pol Teddy Minahasa yang saat itu menjabat Kapolda Sumatra Barat untuk menukar sebagaian barang bukti tersebut dan menjual ke Anita.

(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Kapolsek Bagi-bagi Rp 500 Juta Hasil Jual Narkoba Irjen Teddy Minahasa di Kalibaru

# Teddy Minahasa # Kompol Kasranto # Kalibaru # AKBP Dody Prawiranegara # Alex Bonpis # Bandar narkoba

Editor: Unzila AlifitriNabila
Reporter: Yustina Kartika Gati
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved