Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

Sosok "Jenderalku" yang Muluskan Jalan Jual Sabu Milik Teddy Minahasa, Terungkap saat Sidang

Kamis, 23 Februari 2023 13:28 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mulusnya penjualan sabu di bawah kendali Inspektur Jenderal Teddy Minahasa tak lepas dari pangkatnya sebagai jenderal bintang dua di Kepolisian RI (Polri).

Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya di kepolisian.

Bahkan warga sipil dalam bisnis gelap peredaran narkoba.

Satu di antaranya eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.

Kasranto diketahui mendapatkan sabu dari terdakwa lain bernama Linda Pudjiastuti.

Adapun sabu itu kemudian dijual lagi oleh Kasranto dengan meminta polisi untuk mencari pembelinya.

Baca: Dituding Dimarahi Hakim saat Sidang Teddy Minahasa, Hotman Paris Bantah dan Beri Klarifikasi

Keterlibatan Kasranto ini terungkap dari pengakuan eks anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Situmorang sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat (17/2/2023).

Janto mengaku bertemu dengan Kasranto pada Maret 2022 di kantornya.

Kasranto yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru belum menyinggung soal penjualan sabu.

Pada awal Agustus, Kasranto meminta Janto mencari pengedar untuk menjual sabu seberat satu kilogram.

Dari situlah Janto mengenal Alex Bonpis, bandar narkoba dari Kampung Bahari.

Janto mengantarkan sabu seberat satu kilogram tersebut kepada Alex di Kampung Bahari.

Setelah itu, Janto lalu menyerahkan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 500 juta kepada Kasranto.

Tekad Kasranto untuk menjual sabu bukan tanpa alasan.

Kasranto mengaku merasa aman untuk menjual sabu karena ia tahu barang haram itu milik seorang jenderal bintang dua.

Kala itu Linda mengatakan sabu tersebut berasal dari seorang jenderal yang bertugas di Padang, Sumatera Barat.

Baca: Bagi-bagi Uang Haram Rp 500 Juta dari Irjen Teddy Minahasa, Begini Pengakuan Eks Kapolsek Kalibaru

Namun, Linda tidak menyebutkan siapa sosok jenderal yang dimaksud.

Setelah bersepakat, Linda meminta Kasranto untuk datang ke kediamannya yang berada di Kedoya, Jakarta Barat.

Di sana, Linda memberikan satu paperbag kembang-kembang warna coklat pada Kasranto.

Kasranto langsung meminta Aiptu Janto Situmorang untuk mencari pembeli sabu seberat satu kilogram tersebut.

Sabu itu kemudian dijual pada Alex Bonpis senilai Rp 500 juta. Uang itu pun kemudian disetorkan kepada Linda senilai Rp 400 juta.

Diketahui, narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari lima kilogram.

Membantah pernyataan Kasranto sebelumnya, Linda mengaku telah menyebut sabu seberat 5 kilogram itu milik Teddy Minahasa di kediamannya di bilangan Kedoya, Jakarta Barat.

Tak hanya itu, Linda mengatakan, Kasranto juga telah mengetahui bahwa sabu milik Teddy merupakan barang bukti atas pengungkapkan kasus narkotika.

Menurut Linda, Kasranto bersepakat mencarikan pembeli sabu tersebut.

Kendati demikian, Kasranto hanya menyanggupi menjual sekitar 1 kilogram sabu dalam seminggu.

(Tribun-Video.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkap dalam Sidang, "Jenderalku" Muluskan Jalan untuk Jual Sabu Milik Teddy Minahasa"

# Teddy Minahasa # Kapolsek Kalibaru # Kompol Kasranto

Editor: Unzila AlifitriNabila
Reporter: Yustina Kartika Gati
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved