Terkini Nasional
Pengacara Brigadir J Sebut Hakim Wahyu Dapat Teror sebelum Baca Vonis Kelima Terdakwa
TRIBUN-VIDEO.COM - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J) yang telah usai terselenggara.
Kelima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf telah memperoleh vonisnya masing-masing.
Vonis paling berat dijatuhkan kepada Ferdy Sambo yakni hukuman mati.
Sementara vonis paling ringan adalah Richard Eliezer selaku saksi pelaku yang ditugaskan sebagai justice collaborator.
Selama persidangan kasus pembunuhan berencana itu, tak cuma para terdakwa yang jadi sorotan.
Majelis hakim terutama hakim ketua yakni Wahyu Iman Santoso tak luput dari perhatian.
Terlebih sebelum vonis dijatuhkan kepada para terdakwa, sosok hakim Wahyu santer diperbincangkan.
Hal itu lantaran beredar video hakim Wahyu sedang berbincang dengan seorang wanita membincangkan persoalan kasus Brigadir J.
Berminggu-minggu berlalu, isu soal video tersebut muncul lagi dan diurai detail oleh pihak pengacara keluarga Brigadir J.
Hingga akhirnya diketahui bahwa video tersebut adalah sebuah teror untuk hakim Wahyu.
Teror dari siapa ?
Baca: Menko Polhukam Mahfud MD Klaim Gerakan Bawah Tanah Ferdy Sambo Gagal: Hakimnya Mandiri
Dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Youtube Zulfan Lindan Unpacking Indonesia, pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak blak-blakan soal teror yang didapat hakim Wahyu.
"Sebenarnya, bagian dari teror terhadap hakim itu sudah pernah terlihat oleh kita pada saat ada video yang diduga, sampai saat ini Komisi Yudisial belum selesai investigasinya, bahwa apakah benar orang di video tersebut adalah Wahyu Iman Santoso atau yang mirip saja," kata Martin Lukas Simanjuntak dilansir TribunnewsBogor.com pada Selasa (21/2/2023).
Menganalisa video tersebut, Martin meyakini satu hal.
Bahwa antara percakapan dan narasi yang ditampilkan pengunggah video tersebut yakni akun TikTok @pencerahkasus tidak sinkron.
"Di video tersebut dibuat narasi ada percakapan antara Wahyu Iman Santoso dengan bapak Agus Andrianto, Kabareskrim. Seakan-akan mereka sudah membuat konsepsi bahwa Ferdy Sambo tidak layak didengar, keterangannya bohong, yang benar hanya Richard, dan dia sudah pasti mendapatkan hukuman seumur hidup," kata Martin.
Terlebih, narasi yang ditampilkan di video tersebut pada akhirnya tak terbukti di persidangan.
Sebab di persidangan, hakim Wahyu memberikan hukuman maksimal untuk Ferdy Sambo.
"Ini yang menshoot orang dekat loh, narasinya tidak cocok apa yang disampaikan pasca kita dengarkan berkali-kali. Teori propaganda kan tujuannya apakah untuk intimidasi terhadap hakim supaya dia takut menjatuhkan hukuman seumur hidup, dengan harapan hukumannya turun 20 tahun. Karena kalau seumur hidup kan enggak ada pembebasan bersyarat," pungkas Martin menggebu-gebu.
Lebih lanjut, Martin pun heran dengan nama Kabareskrim Polri yang ikut diseret dalam narasi teror terhadap hakim Wahyu tersebut.
Sebab di video tersebut hanya terlihat sosok pria diduga hakim Wahyu saja.
"Pasca-diteror, saya karena pembela korban, saya buru-buru bikin tanggapan ini tidak benar video. Saya sudah mendengarkan lima kali, tidak ada sesuai dengan narasi yang ada di video. Yang saya dengar tidak ada kata-kata atau suara Agus Andrianto. Kok tidak ada pembicaraan orangnya ditarik-tarik?," kata Martin.
Kendati sempat diteror, hakim Wahyu nyatanya bisa membuktikan isu yang menerpa dirinya itu tak benar.
Diprediksi bakal memberikan hukuman ringan akibat video tersebut tersebar, hakim Wahyu ternyata tetap tegas.
"Kalau kita jadi Wahyu Iman Santoso dan benar ini teror, secara teori manusia itu ada dua ketika dalam keadaan terdesak. Dia akan maju melawan atau dia kabur. Kalau defensif berarti tetap akan dihukum seumur hidup ( Ferdy Sambo), tapi kalau dia kabur berarti dia menurunkan hukumannya 20 tahun, tapi ketika dia menyerang, inilah yang terjadi di tanggal 13 (Sambo di vonis mati), ternyata putusannya melebihi caption yang ditulis dalam video teror tersebut," ungkap Martin.
Terkait sosok pelaku peneror hakim Wahyu, Martin punya analisa tersendiri.
Diyakini Martin, peneror hakim Wahyu bukanlah dari kubu atau pihak Ferdy Sambo.
Ia menduga sosok peneror hakim Wahyu adalah orang yang ingin merugikan Ferdy Sambo.
Baca: Hakim Wahyu Disebut Dapat Teror sebelum Baca Vonis untuk Sambo Cs, Ini Bentuk Teror yang Didapat
Karenanya, Martin meminta agar polisi segera menangkap perekam video tersebut.
"Siapapun yang membuat video tersebut, maka dia bertanggung jawab atas vonis yang ultrapetita, di sini pasti bukan Ferdy Sambo yang membuat itu. Apakah circle-nya, apakah orang-orang yang ingin merugikan beliau, makanya penting, orang yang mengambil video itu segera diperiksa," imbuh Martin.
Respon KY dan Kejaksaan
Diwartakan sebelumnya, video Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang curhat kepada seorang wanita soal kasus Ferdy Sambo viral di media sosial.
Sejumlah pihak menilai pernyataan Hakim Wahyu dalam video tersebut tidak etis karena dirasakan terang-terangan ingin menghukum Ferdy Sambo dengan setimpal.
Karenanya Komisi Yudisial turun tangan dan akan mendalami terkait beredarnya video Hakim Wahyu Iman Santoso tersebut.
Komisi Yudisial (KY) memberikan tanggapan soal beredarnya video yang diduga Hakim Wahyu Imam Santoso curhat dengan seorang wanita membicarakan kasus Ferdy Sambo.
Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Susanto Ginting mengaku pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap video tersebut.
"Kita cek dulu kebenaran video tersebut," kata Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Susanto Ginting saat dihubungi wartawan pada Selasa (3/1/2022).
Miko menambahkan, Komisi Yudisial coba menelusuri dulu kebenaran video yang diduga Hakim Wahyu tersebut.
"Kita cek terlebih dahulu kebenaran video yang beredar," ujarnya.
Sebelumnya pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menanggapi soal video yang beredar dimana diduga Hakim Wahyu curhat dengan seorang wanita terkait perkara Ferdy Sambo.
Penjabat Humas PN Jaksel Djuyamto menyebutkan, pihaknya belum bisa memastikan kebenaran video tersebut.
“Kami belum tahu kebenaran statemen dalam video tersebut,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/1/2023).(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Sebut Hakim Wahyu Dapat Teror Sebelum Vonis Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Bongkar Sosok Pelaku
# Ferdy Sambo # Bharada E # Brigadir J # persidangan # sidang perdana # senin # pn jaksel # brigadir yosua # Putri Candrawathi # Febri Diansyah # Pembunuhan Brigadir J # Obstruction of Justice # Kuat MARUF # Vera Simanjuntak # duren tiga # magelang # Brigjen Hendra # Eksepsi # Surat Dakwaan # Majelis Hakim # ART # susi # saksi # saksi kunci
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Tribunnews Bogor
Tribunnews Update
Mahfud MD Blak-blakan Ungkap Sosok Djuyamto: Hakim Jujur yang Dibuang ke Tempat Kuntilanak
14 jam lalu
Tribunnews Update
Mahfud Anggap Hakim Jujur Malah Terbuang: Djuyamto Malah Dibuang ke Daerah Terpencil Luar Jawa
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Jokowi Siap Datang Persidangan Ijazah Palsu, Bakal Bawa Ijazahnya Jika Diminta Majelis Hakim PN Solo
7 hari lalu
Tribunnews Update
196 Mobil Dinas Pemkab Indramayu Hilang, Kerugian Capai Rp 19 Miliar seusai Dibongkar Bupati Lucky
Rabu, 30 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.