Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Hakim Wahyu Disebut Dapat Teror sebelum Baca Vonis untuk Sambo Cs, Ini Bentuk Teror yang Didapat

Selasa, 21 Februari 2023 22:31 WIB
Tribunnews Bogor

TRIBUN-VIDEO.COM - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J) yang telah usai terselenggara.

Kelima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf telah memperoleh vonisnya masing-masing.

Vonis paling berat dijatuhkan kepada Ferdy Sambo yakni hukuman mati.

Sementara vonis paling ringan adalah Richard Eliezer selaku saksi pelaku yang ditugaskan sebagai justice collaborator.

Selama persidangan kasus pembunuhan berencana itu, tak cuma para terdakwa yang jadi sorotan.

Majelis hakim terutama hakim ketua yakni Wahyu Iman Santoso tak luput dari perhatian.

Baca: Kejaksaan Siap Lawan Banding Sambo dkk di Tingkat Banding Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J

Terlebih sebelum vonis dijatuhkan kepada para terdakwa, sosok hakim Wahyu santer diperbincangkan.

Hal itu lantaran beredar video hakim Wahyu sedang berbincang dengan seorang wanita membincangkan persoalan kasus Brigadir J.

Berminggu-minggu berlalu, isu soal video tersebut muncul lagi dan diurai detail oleh pihak pengacara keluarga Brigadir J.

Hingga akhirnya diketahui bahwa video tersebut adalah sebuah teror untuk hakim Wahyu.

Teror dari siapa ?

Dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Youtube Zulfan Lindan Unpacking Indonesia, pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak blak-blakan soal teror yang didapat hakim Wahyu.

"Sebenarnya, bagian dari teror terhadap hakim itu sudah pernah terlihat oleh kita pada saat ada video yang diduga, sampai saat ini Komisi Yudisial belum selesai investigasinya, bahwa apakah benar orang di video tersebut adalah Wahyu Iman Santoso atau yang mirip saja," kata Martin Lukas Simanjuntak dilansir TribunnewsBogor.com pada Selasa (21/2/2023).

Menganalisa video tersebut, Martin meyakini satu hal.

Bahwa antara percakapan dan narasi yang ditampilkan pengunggah video tersebut yakni akun TikTok @pencerahkasus tidak sinkron.

"Di video tersebut dibuat narasi ada percakapan antara Wahyu Iman Santoso dengan bapak Agus Andrianto, Kabareskrim. Seakan-akan mereka sudah membuat konsepsi bahwa Ferdy Sambo tidak layak didengar, keterangannya bohong, yang benar hanya Richard, dan dia sudah pasti mendapatkan hukuman seumur hidup," kata Martin.

Terlebih, narasi yang ditampilkan di video tersebut pada akhirnya tak terbukti di persidangan.

Baca: Serangan Teror Hakim Wahyu & Pengacara Brigadir J Sebelum Vonis Sambo, Ungsikan Keluarga ke Paris

Sebab di persidangan, hakim Wahyu memberikan hukuman maksimal untuk Ferdy Sambo.

"Ini yang menshoot orang dekat loh, narasinya tidak cocok apa yang disampaikan pasca kita dengarkan berkali-kali. Teori propaganda kan tujuannya apakah untuk intimidasi terhadap hakim supaya dia takut menjatuhkan hukuman seumur hidup, dengan harapan hukumannya turun 20 tahun. Karena kalau seumur hidup kan enggak ada pembebasan bersyarat," pungkas Martin menggebu-gebu.

Lebih lanjut, Martin pun heran dengan nama Kabareskrim Polri yang ikut diseret dalam narasi teror terhadap hakim Wahyu tersebut.

Sebab di video tersebut hanya terlihat sosok pria diduga hakim Wahyu saja.

"Pasca-diteror, saya karena pembela korban, saya buru-buru bikin tanggapan ini tidak benar video. Saya sudah mendengarkan lima kali, tidak ada sesuai dengan narasi yang ada di video. Yang saya dengar tidak ada kata-kata atau suara Agus Andrianto. Kok tidak ada pembicaraan orangnya ditarik-tarik?," kata Martin.

Kendati sempat diteror, hakim Wahyu nyatanya bisa membuktikan isu yang menerpa dirinya itu tak benar.

Diprediksi bakal memberikan hukuman ringan akibat video tersebut tersebar, hakim Wahyu ternyata tetap tegas.

"Kalau kita jadi Wahyu Iman Santoso dan benar ini teror, secara teori manusia itu ada dua ketika dalam keadaan terdesak. Dia akan maju melawan atau dia kabur. Kalau defensif berarti tetap akan dihukum seumur hidup ( Ferdy Sambo), tapi kalau dia kabur berarti dia menurunkan hukumannya 20 tahun, tapi ketika dia menyerang, inilah yang terjadi di tanggal 13 (Sambo di vonis mati), ternyata putusannya melebihi caption yang ditulis dalam video teror tersebut," ungkap Martin.

Terkait sosok pelaku peneror hakim Wahyu, Martin punya analisa tersendiri.

Diyakini Martin, peneror hakim Wahyu bukanlah dari kubu atau pihak Ferdy Sambo.

Ia menduga sosok peneror hakim Wahyu adalah orang yang ingin merugikan Ferdy Sambo.

Karenanya, Martin meminta agar polisi segera menangkap perekam video tersebut.

"Siapapun yang membuat video tersebut, maka dia bertanggung jawab atas vonis yang ultrapetita, di sini pasti bukan Ferdy Sambo yang membuat itu. Apakah circle-nya, apakah orang-orang yang ingin merugikan beliau, makanya penting, orang yang mengambil video itu segera diperiksa," imbuh Martin. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewBogor.com dengan judul: Sebut Hakim Wahyu Dapat Teror Sebelum Vonis Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Bongkar Sosok Pelaku

# pembunuhan # Brigadir J # Wahyu Iman Santoso # Teror # vonis # Ferdy Sambo

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: Tribunnews Bogor

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved