Terkini Nasional
Irwandi Yusuf Sebut Dana Gratifikasi Izil Azhar Mengalir ke Panglima Gerakan Aceh Merdeka
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengungkap aliran gratifikasi Izil Azhar alias Ayah Merin.
Irwandi menyebut Izil Azhar mengalirkan hasil gratifikasinya kepada para panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Sebagaimana diketahui, Izil Azhar merupakan mantan panglima GAM wilayah Sabang.
Baca: Eks Petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Temui Jokowi di Istana Negara Bahas MoU Helsinki
"Dia ngakunya GAM, ngakunya buat kasih ke panglima-panglima GAM," ucap Irwandi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Irwandi diperiksa hari ini kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Izil Azhar.
Irwandi lantas membantah telah menerima gratifikasi dari Izil. Hal itu diperkuat dengan fakta persidangan. Irwandi menduga Izil hanya mencabut namanya.
"Kan tidak benar, aku enggak tahu, nama aku dicantumkan di situ aku enggak tahu. Tahunya setelah jadi kasus," kata dia.
"Enggak ada, dia bawa nama aku kayaknya agar keras, agar mudah dikasih," tambahnya.
Irwandi kemudian menceritakan kisah dibalik buronnya Izil Azhar.
Irwandi berani mengklaim bahwa Izil Azhar bukanlah buronan. Sebab, disebutnya, Izil kerap berpindah-pindah lokasi.
Baca: Lukas Enembe Tersangkut Kasus Dugaan Suap & Gratifikasi, Wamendagri Proses Pengganti Gubernur Papua
"Izil enggak buron, status buron tapi di Aceh enggak buron, dari Sabang ke Aceh, Sabang ke Aceh," ungkapnya.
Bahkan, Irwandi juga berani menyebut bekas orang kepercayaannya banyak berkawan dengan polisi.
"Dia kawan-kawannya polisi," kata Irwandi.
KPK telah menahan Izil Azhar alias Ayah Merin pada Rabu (25/1/2023), setelah lima tahun lamanya menjadi buronan.
Diketahui, orang kepercayaan Irwandi Yusuf itu sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak 2018 atas kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011.
Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang itu diketahui ditangkap di sekitar Kota Banda Aceh pada Selasa (24/1/2023).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Izil Azhar ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK Kavling C1.
Dengan demikian, Izil Azhar bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 13 Februari 2023.
Baca: Selain Kasus Suap dan Gratifikasi, KPK bakal Kembangkan Dugaan Pencucian Uang Lukas Enembe
"Menjadi bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka IA (Izil Azhar), untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 25 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2023 di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC," ucap Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Johanis Tanak memaparkan, kasus yang menjerat Izil Azhar bermula Pemprov Aceh yang ketika itu dipimpin Irwandi Yusuf sedang melaksanakan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh yang pembiayaannya dari APBN.
Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai Gubernur Aceh ketika itu diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah jaminan pengamanan dari pihak board of management (BOM) PT Nindya Sejati joint operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
Terkait gratifikasi tersebut, Irwandi Yusuf kemudian mengajak Izil Azhar sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
"Penyerahan uang melalui tersangka IA dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 miliar hingga total berjumlah Rp32,4 miliar," paparnya.
Izil Azhar menjadi orang kepercayaan Irwandi Yusuf karena sebelumnya pernah menjadi bagian tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007.
Gratifikasi dengan nilai total Rp32,4 miliar selanjutnya dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati Izil Azhar.
"Mengenai sumber uang yang diserahkan Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid diduga dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh," kata Johanis Tanak.
Baca: Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Dintuntut 8,6 Tahun Penjara Atas Kasus Gratifikasi
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Izil Azhar disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Baca juga berita terkait di sini
# Irwandi Yusuf # gratifikasi # Izil Azhar # Gerakan Aceh Merdeka
Reporter: Ilham Rian Pratama
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Mahfud MD Blak-blakan Ungkap Sosok Djuyamto: Hakim Jujur yang Dibuang ke Tempat Kuntilanak
14 jam lalu
Regional
Terbukti Korupsi Gratifikasi, Wakil Ketua DPRD Bekasi Soleman Kini Digantikan Usup Supriatna
Minggu, 27 April 2025
Viral News
LIVE: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Hakim PN Jakpus
Selasa, 22 April 2025
Tribunnews Update
Sosok Ketua PN Jaksel yang Terseret Kasus Suap, Pernah Tangani Perkara Unlawfull Killing Laskar FPI
Minggu, 13 April 2025
Kilas Peristiwa
Kilas Peristiwa: Aksi Penembakan Pesawat Rombongan Menteri oleh Gerakan Aceh Merdeka di Sumut
Jumat, 21 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.