LIVE UPDATE
Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Dintuntut 8,6 Tahun Penjara Atas Kasus Gratifikasi
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dalam kasus gratifikasi Izin Prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Ambon.
Selain dihukum penjara, ia juga didenda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan.
Baca: Eks Walkot Ambon Richard Louhenapessy Terima Uang Sebesar Rp 11,25 M atas Kasus Korupsi Ijin Retail
Baca: KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Tersangka TPPU
Hal ini disampaikan JPU KPK RI di Pengadilan Negeri Ambon pada Selasa (17/1.2023). (*)
# Pengadilan Negeri Ambon # Richard Louhenapessy # Ambon
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Pedagang Pasar Batu Merah Ambon Protes, Lapaknya Diduga Diserobotan oleh Oknum Pemerintah Desa
6 hari lalu
Live Update
Lega, Penertiban Pasar Mardika Ambon Berlangsung Lancar Tanpa Aksi Perlawanan dari Pedagang
Selasa, 29 April 2025
Live Update
Korban Investasi Aplikasi Bodong AKQA Heran, Bos Lidya Sebut Ikut Tertipu padahal Gencar Promosi
Kamis, 10 April 2025
Live Update
Aplikasi Tak Dapat Diakses secara Tiba-tiba, Member AKQA Diduga Menjadi Korban Investasi Bodong
Rabu, 9 April 2025
Live Update
Tradisi 'Pukul Sapu' Kembali Digelar di Negeri Mamala & Morella, Ribuan Warga Ambon Ikut Memeriahkan
Selasa, 8 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.