Terkini Nasional
KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Tersangka TPPU
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka.
Kali ini, Wali Kota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 itu dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/7/2022).
Richard disinyalir sengaja menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kepemilikan harta benda menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.
Ali mengatakan pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi.
"Kami mengharapkan dukungan masyarakat dimana jika memiliki informasi maupun data terkait aset yang terkait perkara ini untuk dapat menyampaikan pada tim penyidik maupun melalui layanan call center 198," katanya.
Richard Louhenapessy sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.
Dia dijerat bersama Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Kota Ambon Amri.
Dalam konstruksi perkara, disebutkan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satu di antaranya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.
Dalam proses pengurusan izin tersebut, KPK menduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang adalah orang kepercayaan Richard.
Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekira sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.
Richard diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.
(*)
Reporter: Ilham Rian Pratama
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribunnews.com
Kumpulkan Tokoh Perdamaian Poso & Ambon, JK Bantah Lakukan Penistaan Agama
Selasa, 21 April 2026
Tribunnews Update
Jusuf Kalla Temui Tokoh Malino Poso Ambon, Tegaskan Ceramah Viral di UGM Bukan Penistaan Agama
Selasa, 21 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
JK Sebut Omongan Ade Armando Makin Gila, Bersama Tokoh Poso-Ambon akan Lawan Pihak yang Memfitnahnya
Selasa, 21 April 2026
Tribunnews Update
Rinaldi Damanik Sebut Ceramah Jusuf Kalla di UGM Gambarkan Fakta Konflik Poso dan Ambon Masa Lalu
Selasa, 21 April 2026
Tribunnews Update
Sebut Tokoh Poso & Ambon Menangis, JK Minta Ade Armando Tak Ngawur soal Tuduhan Penistaan Agama
Selasa, 21 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.