Terkini Nasional
'Hukumannya Hukuman Mati, Tapi Tidak Akan Dieksekusi' Dugaan Mahfud MD kepada Ferdy Sambo
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo diduga tak akan dihukum mati meski majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonisnya hukuman mati.
Dugaan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD.
Keyakinan Mahfud ini didasarkan pada akan diberlakukannya KUHP baru atau Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada tahun 2026 mendatang.
Dalam KUHP baru tersebut, kata dia, termuat pasal yang memungkinkan vonis mati yang telah dijatuhkan turun menjadi hukuman seumur hidup apabila seorang terpidana mati dianggap berkelakuan baik.
Di samping itu, lanjut Mahfud MD, masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh Ferdy Sambo di antaranya banding maupun kasasi sehingga masih ada kemungkinan putusan berubah.
Akan tetapi, lanjut dia, vonis hukuman mati yang telah dijatuhkan di pengadilan tingkat pertama tersebut penting sebagai bukti formal. (*)
Baca: MURKA Ferdy Sambo Divonis Mati, Nikita Mirzani Beri Kritikan: Hanya Tuhan yang Berhak Cabut Nyawa!
Baca: Bak Bela Ferdy Sambo, Nikita Mirzani Murka bakal Datangi Haters Bharada E, Tak Terima Dinilai Pansos
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Tribunnews.com
tribunnews update
Mahfud MD Bongkar Bobroknya Hukum RI: Seleksi Pimpinan MA Ada Sponsor, Hukum Tinggal Beli
1 hari lalu
Tribunnews Update
Mahfud Anggap Hakim Jujur Malah Terbuang: Djuyamto Malah Dibuang ke Daerah Terpencil Luar Jawa
1 hari lalu
Tribunnews Update
Pengakuan Abraham Samad soal Mangkir di Kasus Ijazah Jokowi hingga Mahfud Bongkar Bobrok Hukum RI
1 hari lalu
Terkini Nasional
Blak-blakan, Mahfud MD Tanggapi soal Pemakzulan Gibran: secara Teori Bisa, tapi Sulit Dipraktikan
3 hari lalu
Tribunnews Update
Mahfud MD Blak-blakan Sebut Gibran Bisa Dimakzulkan: Secara Teori Bisa tapi Sulit Dipraktikkan
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.