Terkini Nasional
'Hukumannya Hukuman Mati, Tapi Tidak Akan Dieksekusi' Dugaan Mahfud MD kepada Ferdy Sambo
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo diduga tak akan dihukum mati meski majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonisnya hukuman mati.
Dugaan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD.
Keyakinan Mahfud ini didasarkan pada akan diberlakukannya KUHP baru atau Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada tahun 2026 mendatang.
Dalam KUHP baru tersebut, kata dia, termuat pasal yang memungkinkan vonis mati yang telah dijatuhkan turun menjadi hukuman seumur hidup apabila seorang terpidana mati dianggap berkelakuan baik.
Di samping itu, lanjut Mahfud MD, masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh Ferdy Sambo di antaranya banding maupun kasasi sehingga masih ada kemungkinan putusan berubah.
Akan tetapi, lanjut dia, vonis hukuman mati yang telah dijatuhkan di pengadilan tingkat pertama tersebut penting sebagai bukti formal. (*)
Baca: MURKA Ferdy Sambo Divonis Mati, Nikita Mirzani Beri Kritikan: Hanya Tuhan yang Berhak Cabut Nyawa!
Baca: Bak Bela Ferdy Sambo, Nikita Mirzani Murka bakal Datangi Haters Bharada E, Tak Terima Dinilai Pansos
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Ferdy Sambo Diizinkan Kuliah S2 dari Penjara, Menkum Sebut Itu Hak Narapidana
Kamis, 21 Mei 2026
Tribunnews Update
Mahfud MD Ikut Tanggapi Pernyataan Presiden Prabowo yang Sebut Orang Desa Tak Pakai Dolar
Kamis, 21 Mei 2026
Terkini Nasional
Mahfud MD Sebut Nadiem Makarim Tak Layak Dituntut 18 Tahun Penjara: Terbukti Tidak Memperkaya Diri
Kamis, 21 Mei 2026
Tribunnews Update
Respons Mahfud MD soal Prabowo Sebut Orang Desa Tak Pakai Dolar: Memang Keliru, Jadi Bahan Olok-olok
Kamis, 21 Mei 2026
Nasional
Mahfud MD Bela Nadiem Makarim! Sebut Tak Layak Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Rabu, 20 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.