Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

LPSK Sebut Adanya Remisi Tambahan Seorang Justice Collaborator, Jadi Hak Richard Eliezer

Sabtu, 18 Februari 2023 16:43 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan adanya remisi tambahan, yang diketahui menjadi hak bagi Justice Collaborator (JC) terhadap Bharada E atau Richard Eliezer.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengungkapkan, remisi tambahan tersebut ialah hak yang diterima JC seperti tertuang di UU Nomor 31 tahun 2014.

Terkait hal ini, Susi juga menambahkan, hak remisi tambahan yang dapat diajukan perihal terpidana penjara 1,5 tahun atas pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard yang juga berstatus JC.

Remisi tambahan tersebut rupanya dapat diajukan oleh Kepala Lapas (Kalapas).

Baca: LPSK Sebut Richard Eliezer Akan Tetap Dilindungi seusai Bebas dari Penjara, Jika Masih Dibutuhkan

Sebagai informasi, remisi tambahan merupakan keringanan hukuman yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana karena jasa kepada negara, serta melakukan aksi kemanusiaan, atau membantu lembaga permasyarakatan (Lapas).

Ketua LPSK, Hastro Kristiyanto, memuji sikap hakim terhadap putusan hukuman yang diberikan kepada Richard Eliezer atau Bharada E.

Menurut Hasto, hakim dinilai bersikap progresif sesuai dengan pertimbangan sistem peradilan pidana LPSK.

Selain itu, hakim juga dinilai subjektif, bahkan objektif terkait pertimbangan dari masukan masyarakat.

Selanjutnya, Hasto dan jajaran akan terus berkoordinasi dengan pihak Dirjen Pas, perihal keamanan Bharada E hingga hukuman selesai.

Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca: Richard Eliezer Berpeluang Gabung dengan LPSK: Kami Lebih Gampang Mengawasinya

Majelis hakim menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Menurut majelis hakim semua unsur dalam pembunuhan berencana sudah terpenuhi dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Meski begitu majelis hakim menerima Bharada E sebagai justice collaborator atau pengungkap fakta atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Sehingga majelis hakim memvonis Bharada E lebih rendah dibandingkan terdakwa lainnya. Vonis hakim ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Majelis hakim dalam kasus ini diketuai Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

# LPSK # remisi # justice collaborator # Richard Eliezer # Bharada E

Baca berita lainnya terkait Richard Eliezer

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, LPSK Pastikan Ada Remisi Tambahan Sebagai JC

Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved