Rabu, 14 Mei 2025

Tribunnews Update

Ramai Kabar KUHP Baru untuk Selamatkan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati, Yasonna Bantah: Gila Aja

Kamis, 16 Februari 2023 16:41 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly buka suara terkait dengan kabar yanjg menyebut KUHP baru untuk meloloskan Ferdy Sambo dari hukuman mati.

Yasonna memberikan bantahannya dan menyatakan bahasan KUHP baru itu dilakukan jauh sebelum kasus yang melibatkan eks jenderal bintang dua itu.

Bantahan ini disampaikan Yasonna saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (16/2).

Yasonna pun tak habis pikir dengan tudingan yang belakangan ramai seusai vonis Sambo dibacakan.

Baca: LIVE UPDATE SIANG: SAMBO DIKHAWATIRKAN AKHIRI HIDUP PASCA-VONIS HINGGA MALING PAKAIAN DALAM DIHAJAR

“Jadi bukan berarti ini jauh sebelum Sambo sudah dibahas, gila saja cara berpikirnya sudah aneh-aneh saja,” ujar Yasonna saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/2/2023).

Adapun dalam pasal 100 KUHP Nasional mengatur adanya masa percobaan selama 10 tahun bagi terpidana mati.

Apabila berkelakuan baik maka hukumannya diganti menjadi seumur hidup.

Menurut Yasonna, ketentuan terkait masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca: Uang Rp 200 Juta Yosua Belum Dikembalikan, Ferdy Sambo Dilaporkan Dugaan Pencurian & Pencucian Uang

Terpidana hukuman mati dinilai harus memiliki kesempatan dan pelaksanaan hukuman matinya tidak absolut.

“Aduh itu dibahas jauh sebelum ini. Jadi itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Yasonna.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menerangkan abhwa ketentuan masa percobaan itu mengacu pada putusan MK yang terbit pada 2006.

Saat pengujian pasal ini, majelis hakim MK terbelah.

Baca: Gegara KUHP Baru, Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati? Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UGM Beri Penjelasan

Sebanyak lima hakim sepakat pidana mati tetap diberlakukan, sedangkan empat lainnya ingin agar dihapus.

Dalam pertimbangan putusan itu, MK kemudian menyatakan bahwa dalam menjatuhkan pidana mati patut dipikirkan untuk memberikan masa percobaan. (Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantah KUHP Baru untuk Loloskan Sambo dari Eksekusi Mati, Yasonna: Gila Saja Cara Berpikirnya"

Host: Sisca
VP: Yudi Irwansyah

# KUHP Baru # Ferdy Sambo # hukuman mati # Yasonna Laoly # vonis

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Sumber: Kompas.com

Tags
   #KUHP Baru   #Ferdy Sambo   #hukuman mati   #Yasonna Laoly   #vonis

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved