Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Gegara KUHP Baru, Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati? Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UGM Beri Penjelasan

Kamis, 16 Februari 2023 14:30 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif (Eddy) memberikan penjelasan soal kemungkinan aturan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati di dalam KUHP baru akan berlaku bagi Ferdy Sambo.

Menurutnya, vonis pidana mati terhadap Sambo, dijatuhkan berdasarkan pasal 10 KUHP lama yang memang masih berlaku. Sementara KUHP nasional atau KUHP baru, akan berlaku pada 2 Januari 2026.

Baca: Uang Rp 200 Juta & Barang-barang Yosua Belum Dikembalikan, Sambo Dilaporkan atas Dugaan Pencurian

Selanjutnya, muncul pertanyaan perihal eksekusi mati terhadap Sambo dari vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim.

Ia mengatakan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Masih ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan Sambo yakni banding, kasasi, atau bahkan peninjauan kembali (PK) yang bisa dilakukan lebih dari satu kali.

Baca: Akademisi Sebut Kekuasaan Ferdy Sambo di Internal Polri Sudah Berakhir, Kini Tak Lagi Punya Power

Apabila seandainya si terpidana mati dalam hal ini Sambo mengulur waktu dengan PK tersebut sampai 2 Januari 2026 maka aturan yang berlaku adalah yang paling menguntungkan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apakah Aturan Pidana Mati di KUHP Baru akan Berlaku Bagi Ferdy Sambo? Ini Kata Prof Eddy Hiariej

# UGM # Ilmu Hukum Pidana # dihukum mati # Ferdy Sambo # KUHP

Editor: Danang Risdinato
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #KUHP   #Ferdy Sambo   #dihukum mati   #Ilmu Hukum Pidana   #UGM

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved