Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

Akademisi Sebut Kekuasaan Ferdy Sambo di Internal Polri Sudah Berakhir, Kini Tak Lagi Punya Power

Kamis, 16 Februari 2023 12:43 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kekuasaan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo diyakini sudah berakhir mengingat yang bersangkutan sudah dipecat sebagai personel Korps Bhayangkara dan telah dijatuhi vonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan oleh Akademisi Universitas Bhayangkara (Ubhara) Jaya, Ali Asghar saat dikonfirmasi, Rabu (15/2/2023).

Ali Asghar pun menolak soal adanya istilah geng di institusi kepolisian, termasuk isu kekuasaan Sambo cs.

Menurutnya, terbangunnya suatu kelompok dalam sebuah lembaga karena struktur jabatan.

Menurutnya, hal itu bukan sebagai gang namun kultur perintah yang berdasarkan hierarki jabatan.

Sehingga membuat polisi di bawah Sambo takut atau 'siap' dengan perintah mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis mati kepada Sambo karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana Brigadir J.

Putusan ini lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa yang hanya menuntut Sambo penjara seumur hidup.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengganggap Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu disebut melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri tersebut menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, termasuk dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Kemudian, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun.

Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta istri Ferdy Sambo itu dipenjara 8 tahun.

Terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Kemudian, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akademisi Sebut Ferdy Sambo Tak Lagi Punya Power di Internal Polri

Host: Firda Ananda
VP: Yohanes Anton

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #LIVE UPDATE   #Ferdy Sambo   #Polri

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved