Kamis, 7 Mei 2026

Terkini Nasional

Jokowi Digugat Lagi! Alumni UGM Minta Ijazah Ditunjukkan ke Publik

Rabu, 6 Mei 2026 13:38 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menghadapi gugatan hukum terkait ijazahnya.

Kali ini, gugatan diajukan oleh seorang alumni Universitas Gadjah Mada bernama Sigit Pratomo.

Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Surakarta pada Selasa (5/5/2026).

Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng Maharasri, menyatakan bahwa gugatan ini dilayangkan atas dasar dugaan perbuatan melawan hukum.

Menurutnya, kliennya menilai tidak pernah ditunjukkannya ijazah oleh Jokowi, baik di persidangan maupun ke publik, menjadi persoalan hukum.

“Gugatan ini kami ajukan agar beliau hadir di persidangan dan menunjukkan ijazahnya. Selama ini, dalam sejumlah perkara, beliau tidak pernah hadir,” ujar Ajeng.

Ia menambahkan, perkara ini juga menyeret Polda Metro Jaya dan Universitas Gadjah Mada sebagai turut tergugat.

Baca: Respons Jokowi seusai Digugat Alumni UGM ke PN Solo, Penggugat: Tak Tunjukkan Ijazah Langgar Hukum

Menurut Ajeng, gugatan ini justru dimaksudkan untuk membuka ruang bagi Jokowi agar dapat menunjukkan ijazahnya secara langsung.

Hal ini karena dalam perkara pidana yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya, tidak tersedia mekanisme untuk memperlihatkan dokumen tersebut ke publik.

Meski demikian, pihak penggugat mengakui bahwa Jokowi merupakan lulusan sah UGM. Namun, mereka mempertanyakan keaslian ijazah yang saat ini disebut berada dalam penyitaan pihak kepolisian.

Baca: Begini Isi Surat dan Permintaan Roy Suryo Cs ke DPR RI terkait Kasus Ijazah Jokowi

“Secara normatif beliau lulusan UGM. Yang menjadi pertanyaan adalah dokumen ijazah yang saat ini disita, apakah itu asli atau tidak,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menegaskan bahwa tidak ada kewajiban hukum bagi kliennya untuk menunjukkan ijazah kepada publik.

Ia menyebut, dalam berbagai gugatan sebelumnya, tidak pernah ada putusan pengadilan yang mewajibkan Jokowi memperlihatkan ijazahnya.

“Tidak ada amar putusan yang menghukum atau memerintahkan Pak Jokowi untuk menunjukkan ijazahnya kepada publik. Jadi kami tidak sependapat jika itu dianggap perbuatan melawan hukum,” tegas Irpan.

Kasus ini menambah daftar panjang polemik terkait ijazah Jokowi yang sebelumnya juga sempat digugat dalam sejumlah perkara di berbagai pengadilan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alumni UGM Gugat Jokowi di PN Solo, Minta Ijazah Ditunjukkan ke Publik

# jokowi # ijazah # ugm # alumni 

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Untung
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #alumni   #UGM   #ijazah   #Jokowi

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved