Minggu, 7 Juni 2026

Nasional

Begini Isi Surat dan Permintaan Roy Suryo Cs ke DPR RI terkait Kasus Ijazah Jokowi

Minggu, 3 Mei 2026 20:31 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo bersama sejumlah pihak mengirimkan surat resmi kepada Komisi III DPR RI.

Surat tersebut berisi permintaan agar DPR menjalankan fungsi pengawasan terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyeret nama Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), dan beberapa pihak lain.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk mencari keadilan atas proses hukum yang dinilai merugikan kliennya.

Baca: Tak Biasa! Papan Reklame di Iran Tutup Mulut Trump dengan Selat Hormuz, Warga: Bukti Iran Tangguh

Baca: Pernyataan Mengejutkan Megawati: Akui Jadi Presiden Sampah, Ungkap Pengalaman Hadapi Masalah Pelik


Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Roy Suryo cs berharap lembaga legislatif itu dapat mengawasi jalannya penegakan hukum.

Komisi III DPR RI sendiri memiliki tugas di bidang hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan, serta mengawasi lembaga penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung, KPK, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Berikut selengkapnya isi surat yang dikirimkan oleh Roy Suryo cs yang ditujukan kepada Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.


Isi Surat Roy Suryo Cs

Dengan hormat kami sampaikan salam dan semoga Bapak Habiburokhman selalu dalam lindungan Allah SWT dalam menjalankan tugas konstitusional.

Sehubungan dengan pelanggaran hukum yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan atas laporan polisi Joko Widodo pada tanggal 30 April 2025 dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah yang saat ini sudah ada dalam tahap pra penuntutan.

Dengan ini kami menyampaikan permohonan audiensi dengan Komisi III DPR RI untuk menyampaikan aspirasi kami sebagai warga negara yang menjadi korban pelanggaran hukum.

Kami mengharapkan peran Komisi III DPR RI untuk menjalankan fungsi pengawasan atas proses penegakan hukum yang melanggar:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP yang baru
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
Undang-Undang 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban oleh penyidik Polda Metro Jaya
Besar harapan kami semoga permohonan audiensi ini dapat diterima untuk diagendakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI terkait kasus hukum yang kami hadapi.

Demikian surat ini dibuat untuk menjadi pertimbangan Bapak untuk menerima kami.

Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Isi Surat dan Permintaan Roy Suryo ke Komisi III DPR RI soal Kasus Ijazah Jokowi

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Anggraini Puspasari
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Roy Suryo   #DPR RI   #ijazah   #Jokowi

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved