Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Kuat Maruf Pastikan Ajukan Banding setelah Divonis 15 Tahun Penjara oleh Hakim PN Jaksel

Selasa, 14 Februari 2023 20:25 WIB
Tribun Medan

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Maruf, asisten rumah tangga Ferdy Sambo.

Majelis hakim menilai Kuat Maruf terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Usai persidangan, Kuat Maruf menyatakan akan banding atas vonis tersebut. Ia merasa tidak ikut melakukan pembunuhan dan tidak terlibat dalam perencanaan.

"Saya akan banding, karena saya tidak ikut melakukan pembunuhan dan berencana," ucap Kuat Maruf.

Baca: Pose Nyeleneh Kuat Maruf seusai Sidang dari Saranghaeyo Sekarang Pose Metal

Baca: LIVE - Ferdy Sambo Ternyata Bisa Lolos dari Hukuman Mati hingga Gaya Metal Ala Kuat Maruf

Sementara penasihat hukum Kuat Maruf mempertanyakan pertimbangan terhadap kliennya yang tidak sopan di persidangan.

Dalam putusan hakim disebutkan, Kuat Maruf telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Hakim mempertimbangkan hal yang meringankan yakni Kuat Maruf mempunyai tanggungan keluarga. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Pastikan Banding, 'Saya Tidak Membunuh dan Berencana'

# Kuat Maruf # Pembunuhan Brigadir J # Sidang # PN Jaksel # Vonis

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Sumber: Tribun Medan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved