Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUN VIDEO UPDATE

Ferdy Sambo Berkesempatan Ajukan Banding Vonis Mati, Ahli Menilai Keringanan Hukuman Sulit Terwujud

Selasa, 14 Februari 2023 15:23 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ferdy Sambo baru saja divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) kemarin.

Jika Ferdy Sambo tak puas dengan vonis tersebut, dirinya mempunyai kesempatan untuk menempuh langkah hukum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Namun, harapan untuk meringankan vonis mati itu dinilai sulit terwujud.

Baca: Bunda Corla Ceplas-ceplos Tanggapi Vonis Kasus Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Kayak Orang Sakit

Hal itu disampaikan oleh hukum pidana dari Universitas Indonesia, Ecva Achjani Zulfa pada Selasa (14/2/2023).

"Sangat terbuka kemungkinan itu. Meskipun secara teoretis berat ya," kata ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/2/2023).

Dikutip dari Kompas.com , menurut Eva, jika dilihat dari amar putusan majelis hakim, harapan Sambo untuk mendapatkan keringanan hukuman tidak mudah diwujudkan.

"Karena terbukti untuk 2 tindak pidana sekaligus dalam jabatan," ucap Eva.

Sebelumnya, majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap Sambo.

Hakim Wahyu menyatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam putusan terhadap Ferdy Sambo.

Setelah pembacaan vonis terhadap Sambo selesai, majelis hakim melanjutkan pembacaan putusan terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

Baca: Profil 3 Majelis Hakim yang Bernyali Hukum Mati Ferdy Sambo Jadi Buah Bibir, Siapa Saja Mereka?

Putri Candrawathi dinyatakan terbukti secara sah bersalah dan dijatuhkan pidana penjara selama 20 tahun.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucap Hakim Wahyu.

Vonis majelis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Pada Selasa, 17 Januari 2023, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Sehari kemudian, JPU menuntut Putri dengan pidana penjara selama 8 tahun dalam kasus pembunuhan berencana.

Baca: Menerka Isi Buku Hitam yang Kerap Dibawa Ferdy Sambo saat Sidang, Kini Diserahkan ke sang Pengacara

Saat ini kuasa hukum keduanya menyatakan akan mempelajari putusan hakim dan mengambil keputusan apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan seperti banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Tribun-Video.com/Kompas.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ferdy Sambo Dinilai Sulit Minta Keringanan Usai Divonis Mati, Ahli: Secara Teoretis Berat

# TRIBUN VIDEO UPDATE # Ferdy Sambo # hukuman mati # pembunuhan # Brigadir J

Editor: Panji Anggoro Putro
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved