Terkini Nasional
Ferdy Sambo Sudah Siap Dapat Hukuman Paling Tinggi, Tapi Tidak Ikhlas Dihukum Mati
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, Ferdy Sambo sebenarnya sudah siap menerima hukuman paling tinggi atas kasus tersebut.
"Pak Ferdy Sambo tadi sudah siap dengan risiko (hukuman) yang paling tinggi, itu yang saya harus sampaikan. Karena dari persidangan Pak Ferdy Sambo juga sependapat sama kami," kata Arman Hanis kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Meski begitu, Arman Hanis mengatakan Ferdy Sambo tidak ikhlas jika harus menerima hukuman mati dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Berarti Pak Sambo Ikhlas menerima putusan vonis mati?" tanya wartawan.
Baca: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim, Ibunda Yosua: Sesuai Harapan Kami
"Oh Nggak, nggak," jawab Arman sambil menggelengkan kepala.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dinilai hakim terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.
Vonis mati terhadap Ferdy Sambo diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntunya dengan penjara seumur hidup.
Baca: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim Ketua Sebut Tidak Ada Faktor yang Meringankan Hukuman
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Sudah Siap Dapat Hukuman Paling Tinggi, Tapi Tidak Ikhlas Dihukum Mati
# Ferdy Sambo # dihukum mati # hukuman # pembunuhan berencana # Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat #
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com
To The Point
Vonis Hukuman Mati untuk Sarmo, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Korban Ada 4 Orang
6 hari lalu
Live Update
Kronologi Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Sidakarya Denpasar, Mobil Sampai Tabrak-tabrakan
7 hari lalu
Tribunnews Update
Pelaku Mutilasi Pacar yang Hamil Terancam Hukuman Mati, Sosok dan Tabiatnya Diungkap Ayah Angkat
Selasa, 22 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Oknum TNI AL Jumran Terancam Hukuman Mati Buntut Bunuh Jurnalis Juwita Gegara Tak Mau Nikahi Korban
Rabu, 9 April 2025
Tribunnews Update
Tak Menyesal Bunuh Selingkuhan Istri Meski Terancam Hukuman Mati, Marno: Jangan Goda Wanita Bersuami
Selasa, 8 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.