Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim Ketua Sebut Tidak Ada Faktor yang Meringankan Hukuman
Senin, 13 Februari 2023 22:16 WIB
Tribunnews.com
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim telah memutuskan hukuman pidana mati kepada terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan, banyak hal memberatkan yang menjadi pertimbangan putusan tersebut dan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.(*)
Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.