Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Nasional

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim, Ibunda Yosua: Sesuai Harapan Kami

Selasa, 14 Februari 2023 07:49 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyatakan puas atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis pidana mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.

"Saat ini kami keluarga menyatakan puas dengan putusan hakim, sesuai dengan harapan," kata Rosti dalam tayangan Kompas TV, Senin (13/2/2023).

Lebih lanjut atas putusan yang menyatakan Ferdy Sambo bersalah, pihak keluarga Brigadir J meminta agar majelis hakim memerintahkan untuk memulihkan nama, harkat dan martabat anaknya.

Mengingat dalam perkara ini, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi terus melempar narasi bahwa Brigadir J melakukan kekerasan seksual terhadap Putri. Namun dalil terdakwa ditolak hakim dengan menyatakan hal tersebut tidak terbukti.

Baca: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Bersalah atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Kami berharap kepada hakim anak kami dipulihkan namanya, harkat martabatnya, semua keluarga mengharapkan agar anak kami yang dirampas nyawanya, mohon dipulihkan nama baiknya, harkat dan martabatnya," tegas dia.

Sebagai informasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Baca: Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga Brigadir Yosua di Bahar Jambi Bersorak Haru

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J.

Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

# Ferdy Sambo # hukuman mati # vonis # Rosti Simanjuntak

Baca berita lainnya terkait Ferdy Sambo

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga Brigadir J: Kami Puas!

Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved