Terkini Nasional
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Bersalah atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.
Baca: Keluarga Brigadir J Bersorak hingga Berjoget Ferdy Sambo Divonis Mati: Mati Kau Sambo!
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Baca: Sakit Hati Putri Candrawathi Jadi Awal Mula Rencana Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati"
# Polri # sidang vonis # Ferdy Sambo # hukuman mati # pembunuhan # Brigadir J # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: KOMPAS
LIVE UPDATE
Anak Dituntut 13 Tahun Penjara, Ibu Terdakwa Pembunuh Mahasiswi di Pantai Nipag Menangis Histeris
Rabu, 3 Juni 2026
Tribunnews Update
Pria di Lampung Timur Tewas dengan Luka Bacokan di Leher, Pelaku Ditembak Polisi saat Ditangkap
Rabu, 3 Juni 2026
Live Tribunnews Update
Kronologi Penjual Cilok Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan Cikupa, Korban Asal Madura
Rabu, 3 Juni 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Bunga Zainal Kecewa Laporan Penipuan Suami Mandek Dua Tahun, Minta Perlindungan Propam Mabes Polri
Selasa, 2 Juni 2026
Live Tribunnews Update
Kesaksian Warga & Muazin soal Pembunuhan Sadis Lansia di Bengkayang di Masjid seusai Salat Subuh
Selasa, 2 Juni 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.