Terkini Nasional
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Atas Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua
TRIBUN-VIDEO.COM - Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diberitakan Kompas.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Baca: Majelis Hakim Akhirnya Jatuhkan Vonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Nyaris Tak Berkutik
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi dan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Baca: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Tangis Ibunda Brigadir J Pecah
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Atas Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua
# Ferdy Sambo # hukuman mati # Brigadir J
Video Production: Rizaldi Augusandita Muhammad
Sumber: TribunSolo.com
To The Point
Vonis Hukuman Mati untuk Sarmo, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Korban Ada 4 Orang
7 hari lalu
Tribunnews Update
Pelaku Mutilasi Pacar yang Hamil Terancam Hukuman Mati, Sosok dan Tabiatnya Diungkap Ayah Angkat
Selasa, 22 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Oknum TNI AL Jumran Terancam Hukuman Mati Buntut Bunuh Jurnalis Juwita Gegara Tak Mau Nikahi Korban
Rabu, 9 April 2025
Tribunnews Update
Tak Menyesal Bunuh Selingkuhan Istri Meski Terancam Hukuman Mati, Marno: Jangan Goda Wanita Bersuami
Selasa, 8 April 2025
To The Point
Orangtua Korban Asusila Desak Hukuman Maksimal atau Hukum Mati untuk Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
Selasa, 18 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.