Kamis, 15 Mei 2025

Nasional

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Tangis Ibunda Brigadir J Pecah

Senin, 13 Februari 2023 16:30 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, menjalani sidang vonis atau putusan pada Senin (13/2/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.

Vonis hukuman terhadap Ferdy Sambo ini diketahui lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa.

"Mengadili menyatakan Ferdy Sambo terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja secara bersama-sama."

"Menjatuhkan pidana mati," kata hakim dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Senin (13/2/2023).

Baca: SAH Terlibat, Momen Majelis Hakim Bacakan Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo Atas Kasus Brigadir J

Mendengar putusan hakim tersebut, Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak tampak menangis.

Ia tak kuasa menahan tangis dan beberapa kali mengusap air matanya.

Diketahui, Rosti Simanjuntak turut hadir dalam persidangan Ferdy Sambo.

Ia didampingi kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak.

Sebelumnya, dalam persidangan, terdakwa Ferdy Sambo dinilai sudah mempunyai kehendak untuk menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sejak awal.

Dalam pertimbangan hukum pembacaan vonis, Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan, jika terdakwa tidak menghendaki matinya Brigadir J maka permintaan penembakan dan backup cukup sampai di saksi Ricky Rizal.

Baca: Kubu Yosua Bakal Lakukan Perlawanan Jika Vonis Sambo & Putri Candrawathi Lebih Rendah dari Tuntutan

Namun, saat Ricky Rizal menolak, Ferdy Sambo justru mencari orang lain yang dapat melancarkan kehendaknya.

Ia memanggil saksi Richard Eliezer alias Bharada E.

"Karena tujuan terdakwa dari semula adalah matinya Nofriansyah Yosua Hutabarat maka saksi Richard dipanggil untuk mewujudkan kehendak terdakwa menghilangkan nyawa korban Yosua tersebut," ucap hakim, Senin (13/2/2023) di PN Jaksel.

Majelis hakim menyebut, klaim Sambo yang memerintahkan hajar bukan tembak kepada Richard Eliezer adalah keterangan atau bantahan kosong belaka.

Hakim meragukan keterangan Sambo tersebut, lantaran sejak awal sudah diperlihatkan terdakwa memang berniat untuk menghabisi Brigadir J.

Diketahui, Ferdy Sambo menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidang tuntutan, Ferdy Sambo mendapatkan tuntutan penjara seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum.

Sementara terdakwa lain, yakni terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.

Kemudian, tuntutan terhadap Bharada E, yakni pidana 12 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Danang Triatmojo, Abdi Ryanda Shakti, Kompas TV)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis Mati, Hukuman Ferdy Sambo Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Tangis Ibunda Brigadir J Pecah 

# vonis mati ferdy sambo # ferdy sambo # sidang vonis sambo

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Tegar Melani
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved