Nasional
Ibunda Brigadir J Menangis, Reaksi Ferdy Sambo saat Dengar Vonis Hukuman Mati
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) itu, Ferdy Sambo diminta berdiri dari tempat duduknya untuk mendengarkan vonis majelis hakim.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
Baca: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Tangis Ibunda Brigadir J Pecah
Putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.
Setelah mendengarkan putusan majelis hakim. Ferdy Sambo kemudian duduk di kursi terdakwa.
Kedua matanya tampak terus berkedip.
Tak lama kemudian hakim menutup sidang.
Ferdy Sambo lalu mendekati para kuasa hukumnya dan terlihat mereka tengah mengobrol beberapa menit.
Setelah itu Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang.
Sementara itu, Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak terlihat menangis setelah mendengarkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.
Sebelum persidangan dimulai, Rosti juga beberapa kali mengusap air matanya.
Baca: BREAKING: Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Selain itu Rosti juga beberapa kali tertunduk dan memeluk foto almarhum Brigadir J yang ada di pangkuannya.
Majelis Hakim menilai Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terbukti dan memenuhi unsur merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Wahyu menilai Ferdy Sambo telah memikirkan segalam macam cara untuk melakukan pembunuhan terhadap ajudannya tersebut.
Ferdy Sambo, kata Wahyu, merencanakan tempat hingga menggerakan orang lain untuk ikut serta dalam pembunuhan Brigadir J tersebut.
Hakim Ungkit soal Kekerasan Seksual
Dalam pertimbangannya, majelis hakim membeberkan sejumlah fakta-fakta persidangan.
Satu diantaranya soal dalil Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi yang menjadi sorotan.
Majelis hakim menilai dalil tersebut sangat tidak masuk akal.
Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso menyampaikan korban kekerasan seksual biasanya akan bergantung secara ekonomi kepada pelakunya.
Ia menyatakan pelaku akan memberikan sejumlah uang kepada korban agar korban tidak melaporkan tindak pidana yang dialaminya.
Karena itu hasil pemeriksaan rekening bank menjadi salah satu alat bukti dalam pembuktian tindak pidana pelecehan seksual.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Reaksi Ferdy Sambo Saat Dengar Vonis Hukuman Mati, Ibunda Brigadir J Menangis
# vonis mati ferdy sambo # sidang sambo # sambo
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Tangis Ibunda Fandi Pecah seusai JPU Banding Vonis Mati, Hotman Paris: Dia Gak Tahu Kapal Isi Sabu
Selasa, 31 Maret 2026
Berita Terkini
Suasana Haru di DPR: Ibu ABK Fandi Bersimpuh di Depan Habiburokhman, Minta Tolong Prabowo
Jumat, 27 Februari 2026
Sinopsis dan Jadwal Film
Film Mercy: AI Jadi Hakim dan Algojo, Chris Pratt Terjebak Vonis Mati di Sistem Peradilan Masa Depan
Sabtu, 24 Januari 2026
Live Update
Gunawan Pembunuh Istri dan Anak Tiri di Rejang Lebong, Tak Terima Vonis Mati dan Ajukan Banding
Rabu, 5 November 2025
Tribunnews Update
Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo Gagal Lolos Seleksi Hakim Agung, Tak Dapat Suara di Komisi III DPR
Kamis, 18 September 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.