BREAKING NEWS
BREAKING: Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
TRIBUNVIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Baca: Reaksi Ferdy Sambo Dengar Vonis Mati Hakim atas Pembunuhan Brigadir J, Mematung dan Pejamkan Mata
Baca: Tangis Ibunda Brigadir J Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati atas Pembunuhan pada sang Anak
Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J
VP: Allamsyah Yusuf Kurniawan
# Ferdy Sambo # vonis # hukuman mati
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Majelis Hakim PN Pangkalpinang Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan 1.500 Hekatre di Bangka Barat
Rabu, 30 April 2025
Tribunnews Update
Pelaku Mutilasi Pacar yang Hamil Terancam Hukuman Mati, Sosok dan Tabiatnya Diungkap Ayah Angkat
Selasa, 22 April 2025
Selebritis
Pengacara Hotman Paris Ungkap Kejanggalan Vonis Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven
Sabtu, 19 April 2025
VIRAL NEWS
Ali Muhtarom Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas, Susunan Majelis Hakim Tom Lembong Diganti
Selasa, 15 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Oknum TNI AL Jumran Terancam Hukuman Mati Buntut Bunuh Jurnalis Juwita Gegara Tak Mau Nikahi Korban
Rabu, 9 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.