Rabu, 3 Juni 2026

Terkini Nasional

Sebut Pemicu Terjadinya Pembunuhan, Pihak Brigadir J Harap Vonis pada Putri Candrawathi Lebih Berat

Minggu, 12 Februari 2023 18:44 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi diharapkan mendapatkan vonis hukuman dua kali lipat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak.

Martin mengatakan bahwa sebagai sosok yang memiliki peran membuat pembunuhan Brigadir J terjadi, maka Putri harus divonis dua kali lipat dari tuntutan JPU yang hanya delapan tahun penjara.

Baca: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan Jalani Sidang Vonis 13 Februari, Kuasa Hukum Ungkap Harapan

"Untuk terdakwa Putri Candrawati agar di vonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita)."

"Dua kali lipat dari tuntutan jaksa atau maksimal 20 tahun penjara," kata Martin saat dimintai tanggapannya, Minggu (12/2/2023).

Putri dianggap sebagai sosok yang menjadi pemicu niat jahat pertama kali kepada suaminya, terdakwa Ferdy Sambo.

Lantaran Putri melapor kepada Ferdy Sambo dengan menyebutkan ia telah dilecehkan oleh Brigadir J saat di Magelang.

Baca: Berharap Hakim Vonis Bebas Putri Candrawathi, Ibu Ini Beri Dukungan kepada Terdakwa

Namun, kata Martin kondisi pelecehan seksual di Magelang tersebut tidak pernah terbukti dalam persidangan.

"Betul, PC (Putri Candrawathi) berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo," kata Martin.

"Dengan cara mengatakan diperkosa padahal tidak diperkosa sehingga membuat Ferdy Sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa milik Alm Yoshua," sambungnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pihak Brigadir J Harap Vonis pada Putri Candrawathi Lebih Berat, Sebut Pemicu Terjadinya Pembunuhan

# Pembunuhan Brigadir J # Vonis # Putri Candarawathi # Sidang # PN Jaksel

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved