Terkini Nasional
Berharap Hakim Vonis Bebas Putri Candrawathi, Ibu Ini Beri Dukungan kepada Terdakwa
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Pendukung bernama Neni Arsjad asal Jakarta Pusat berharap bahwa terdakwa kasus pembunuhan berencana Putri Candrawathi bisa dibebaskan dari pidana delapan tahun penjara.
Adapun harapan tersebut disampaikan Neni setelah menyaksikan jalannya persidangan terdakwa Putri Candrawathi dalam agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
"Mudah-mudahan insyaallah di tanggal 13 pembacaan vonis saya hadir. Mengenai tuntutan delapan tahun itu tidak tidak sesuai menurut saya mudah-mudahan majelis hakim bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya harapannya sih bisa bebas," kata Neni kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2022).
Neni melanjutkan sehingga beliau bisa kembali ke keluarganya dan anak-anaknya.
"Saya secara pribadi tidak mengenal beliau saya tidak mengenal siapapun di sini, tapi saya selalu mengikuti sidang," jelasnya.
Baca: Sosok Neni, Penggemar Berat Putri Candrawathi, Berharap Istri Ferdy Sambo Bisa Divonis Bebas
Neni juga mengungkapkan mengapa dirinya mendukung terdakwa Putri Candrawathi. Menurut penuturannya karena Putri Candrawathi sepanjang persidangan tidak ada yang membela.
"Mengapa saya begitu mendukung karena tidak ada perempuan baik dari ahli tidak ada yang membela. Saya di sini bukan membela tapi memberitahu bahwa perempuan itu harus kuat, harus bisa berbicara apapun itu dan disuarakan," tegasnya.
Adapun sebelumnya dalam persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi atas perkara tewasnya Brigadir J, pada sidang dua pekan mendatang.
Agenda sidang putusan itu dijadwalkan setelah seluruh proses persidangan terhadap Putri Candrawathi sudah selesai dilaksanakan.
Baca: Beri Dukungan ke Putri Candrawathi, Seorang Emak-emak Bawa Bunga Datang ke PN Jaksel
Kekinian, kubu dari Putri Candrawathi membacakan duplik atau respons atas replik jaksa penuntut umum (JPU) terkait tuntutan 8 tahun penjara.
"Setelah dibacakan duplik, maka tibalah saatnya majelis hakim akan mengambil putusan terhadap terdakwa yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan kembali ke dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso, dalam sidang Kamis (2/2/2023).
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.
Kemudian pada Jumat (27/1/2023) lalu, terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Datang dari Jakpus ke PN Jakarta Selatan, Pendukung Berharap Hakim Vonis Bebas Putri Candrawathi
# Putri Candrawathi # Vonis Bebas # terdakwa # pembunuhan berencana #
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Motif Pembunuhan WN Korsel di Bekasi, Mantan Istri Bayar Pembunuh Bayaran Rp 139 Juta
17 jam lalu
Tribunnews Update
WN Korsel yang Tewas di Bekasi Ternyata Dihabisi Mantan Istrinya, Pelaku Nekat Sewa Pembunuh Bayaran
18 jam lalu
Live Tribunnews Update
Oknum TNI Pembunuh Kacab Bank BUMN Lolos dari Tuntutan Pasal Pembunuhan Berencana
Senin, 18 Mei 2026
Nasional
Suara Serka Nasir Bergetar, 3 Terdakwa TNI Sampaikan Maaf Mendalam ke Istri Kacab Bank BUMN
Senin, 11 Mei 2026
Tribunnews Update
Momen 3 Terdakwa Anggota TNI Sampaikan Permintaan Maaf ke Istri Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta
Senin, 11 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.