Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Nasional

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan Jalani Sidang Vonis 13 Februari, Kuasa Hukum Ungkap Harapan

Selasa, 7 Februari 2023 09:24 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pasutri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) mendatang.

Keduanya harus siap mendengarkan vonis atau putusan dari majelis hakim atas perkara pembunuhan Brigadir J.

Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pun berharap hakim memberikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Diketahui dalam sidang tuntutan, Ferdy Sambo dituntut seumur hidup penjara.

Baca: Arif Rachman Mengaku Sempat Dapat Ancaman dari Ferdy Sambo, Marah saat Berusaha Berkata Jujur

Sementara sang istri, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.

Majelis Hakim Bacakan Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Senin 13 Februari 2023

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi atas perkara tewasnya Brigadir J, pada sidang pekan mendatang.

Agenda sidang putusan itu dijadwalkan setelah seluruh proses persidangan terhadap Putri Candrawathi sudah selesai dilaksanakan.

Kekinian, kubu dari Putri Candrawathi membacakan duplik atau respons atas replik jaksa penuntut umum (JPu) terkait tuntutan 8 tahun penjara.

"Setelah dibacakan duplik, maka tibalah saatnya majelis hakim akan mengambil putusan terhadap terdakwa yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan kembali ke dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso, dalam sidang Kamis (2/2/2023).

Baca: Sepekan Jelang Vonis, Masa Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Jelang Vonis Kubu Putri Candrawathi Berserah pada Majelis Hakim

Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengungkapkan harapannya jelang sidang vonis bagi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi yang akan digelar pada Senin (13/2/2023) mendatang.

Febri mengatakan, seluruh ikhtiar sudah dilakukan pihaknya untuk membela Putri Candrawathi yang terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Mulai dari sidang pertama yakni berupa dakwaan, sidang pembuktian, hingga fase terakhir yakni sidang duplik. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Pesan Kubu Brigadir J: Majelis Hakim Harus Berani

# Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # sidang vonis Ferdy Sambo # Sidang pembunuhan Brigadir J

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Muhamad Rakan Syaifullah
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved