Metropolitan
Dalam Kasus Kecelakaan Maut, Polda Metro Jaya Mencabut Status Tersangka Mahasiswa UI
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah mencabut status tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan pensiunan polisi, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Terkait itu, pihak kepolisian bakal merehabilitasi atau memulihkan nama baik Hasya yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya.
"Kedua rehabilitasi nama baik sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).
Baca: AKBP Purn Eko yang Tabrak Hasya, Mahasiswa UI Hampir Jadi Caleg, Partai Gerindra akan Menolak
Nantinya, lanjut Trunoyudo, pihaknya akan melakukan evaluasi mendalam terkait kasus ini untuk memperbaiki implementasi prosedural di lapangan.
"Kami, Polda Metro Jaya selalu berkomitmen untuk tetap menjadi institusi yang profesional, objektif, dan humanis," tuturnya.
Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra setelah tewas dalam kasus kecelakaan maut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pencabutan status tersangka itu setelah tim khusus (timsus) menemukan adanya novum atau bukti baru dari hasil rekontruksi ulang.
"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).
Pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.
Untuk informasi, kecelakaan yang menewaskan Hasya terjadi di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan terjadi pada 6 Oktober 2022 lalu.
Namun, penyelidikan yang menyita waktu itu berujung menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap alasan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dijadikan tersangka.
Latif mengatakan Hasya dijadikan sebagai tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.
"Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Latif saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Latif menegaskan kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan Hasya meninggal dunia.
"Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri," ujarnya.
Baca: Polisi Dalami Dugaan Kelalaian Pensiunan Polisi yang Tewaskan Mahasiswa UI Hasya Athalah
Latif pun menepis bahwa penyebab kecelakaan itu adalah Purnawirawan Polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
"Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri (Hasya) bukan kelalaian Pak Eko," ujarnya.
Menurutnya, Hasya kurang hati-hati mengendarai sepeda motor pada malam itu.
Sebab, mengendarai sepeda motor dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam dan saat itu sedang gerimis.
Lalu, kata Latif, tiba-tiba kendaraan di depan Hasya membelok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.
"Sehingga (Hasya) tergelincir dia. Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri," ucapnya.
Latif menuturkan bersamaan dengan itu Eko yang mengendarai mobil Pajero berada di lajurnya, Hasya jatuh ke kanan.
"Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," jelasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Status Tersangka Dicabut, Polisi Pulihkan Nama Baik Mahasiswa UI dalam Kasus Kecelakaan Maut
# Status Tersangka # Mahasiswa UI # Polda Metro Jaya # kecelakaan maut
Video Production: Arifah Nur Shufiyatin
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Wiki Update
Roy Suryo di Polda Metro Jaya: Jika Ijazah Terbukti Asli, Jokowi Tetap Layak Disebut Jahat
4 hari lalu
Terkini Nasional
Roy Suryo Enggan Tanggapi SP3 Rismon Sianipar, Pilih Bahas soal Surat Kematian Palsu
4 hari lalu
LIVE UPDATE
Nasib 16 Mahasiswa Pelaku Pelecehan Seksual Verbal, Status Akademik Dibekukan hingga 30 April
4 hari lalu
Terkini Nasional
Rismon Klaim Kantongi SP3 Kasus Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Minta Tunggu Pengumuman Resmi Polda
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.