Kamis, 15 Mei 2025

Nasional

Pernyataan Penting Menko Polhukam Mahfud MD soal Kasus Brigadir J

Rabu, 1 Februari 2023 17:03 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut menyorot kasus pembunuhan Brigadir J.

Terlebih terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf akan menjalani sidang vonis pada 13 Februari 2023.

Lantas inilah 4 pernyataan penting dari Mahfud MD soal kasus Brigadir J.

Baca: Jelang Vonis Ferdy Sambo, Ibunda Brigadir Yoshua: Pantas Dihukum Mati

Diketahui tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menuai pro kontra.

Pasalnya banyak yang tidak terima Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Masyarakat dibuat kecewa saat JPU memberikan tuntutan 12 tahun penjara bagi Bharada E sementara statusnya sebagai justice collaborator.

Lantas Mahfud MD menegaskan kejaksaan harus profesional dalam menangani kasus Brigadir J.

Bahkan kontruksi hukum harus kuat agar masyarakat juga bisa memahami kasus tersebut hingga mendapat keadilan.

Kemudian Mahfud MD juga mengungkap dugaanya soal jenderal bintang tiga yang bergerilya di atas vonis Sambo.

Menurutnya ada sosok jenderal bintang satu yang melakukan gerakan bawah tanah agar vonis Ferdy Sambo ringan.

Baca: JPU Sebut Kuat M dan Sambo 3 Menit Rencanakan Pembunuhan Yosua, Kata Kuasa Hukum Kuat

Meski begitu, Mahfud MD menjamin bahwa Kejaksaan Agung tetap independen.

Terkait adanya tekanan dari luar, Menko Polhukam itu percaya bahwa hakim tidak akan terpengaruh.

Sementara pernyataan terakhir dari Mahfud MD soal pujiannya bagi hakim, jaksa, hingga pengacara terdakwa.

Mahfud menyebut, mereka menjalankan tugas dengan baik.

https://video.tribunnews.com/view/546146/menanti-vonis-ferdy-sambo-dkk-4-pernyataan-penting-mahfud-md-komentari-kasus-pembunuhan-brigadir-j 

# mahfud md # menkopolhukam # ferdy sambo

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribun Video

Tags
   #Mahfud MD   #Ferdy Sambo   #Menkopolhukam

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved