Kamis, 15 Mei 2025

Nasional

Jelang Vonis Ferdy Sambo, Ibunda Brigadir Yoshua: Pantas Dihukum Mati

Rabu, 1 Februari 2023 15:21 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Dilansir dari Tribunnews.com, sidang vonis atau putusan terhadap terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo bakal digelar pada 13 Februari mendatang.

Pihak keluarga Brigadir Yosua pun tetap menginginkan mantan Kadiv Propam Polri itu dihukum mati.

Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak menyebut, hukuman mati layak diterima Ferdy Sambo, lantaran Sambo merupakan otak pembunuhan putranya.

"Harapan kami dari keluarga, semoga Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan anak kami, diberikan hukuman seberat-beratnya atau hukuman mati," kata dia kepada wartawan Selasa (31/1/2023).

Baca: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Ungkit 7 Versi Keterangan Richard soal Penembakan: Pembelaan Terakhir

Diketahui, pada Selasa (17/1/2023), JPU membacakan tuntutan kepada Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dituntut seumur hidup oleh jaksa penuntut umum atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: Sebut Jaksa Gagal Buktikan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Penasihat Hukum: Dalil Tak Sesuai Fakta!

Ia secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

JPU pun menilai tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam perkara ini.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jelang Vonis Ferdy Sambo, Ibunda Brigadir Yosua: Pantas Dihukum Mati

VP: Firdausy Shabrina

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Sambo   #vonis Sambo   #Ferdy Sambo   #Yosua

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved