Terkini Nasional
JPU Sebut Kuat M dan Sambo 3 Menit Rencanakan Pembunuhan Yosua, Kata Kuasa Hukum Kuat
TRIBUN-VIDEO.COM - Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (31/1/2023).
Dalam penyampaiannya, penasehat hukum Kuat Maruf menyebut jika JPU mendalilkan peristiwa pidana kliennya hanya berdasarkan asumsi dan imajinasi belaka.
Hal tersebut disampaikan tim penasihat hukum Kuat Maruf atas tudingan JPU yang menyebutkan kliennya bertemu dengan Ferdy Sambo 3 menit di rumah Jl Saguling untuk merencanakan pembunuhan.
Baca: Jelang Vonis Ferdy Sambo, Ibunda Yosua Harapkan Hukuman yang Setimpal untuk Pembunuh Anaknya
“Bagaimana mungkin dalam interval waktu kurang lebih 3 menit itu (yang sejatinya waktu tersebut habis dipakai untuk naik dan turun tangga saja) tanpa alat bukti yang cukup membuktikan terdakwa mengetahui perencanaan dari saksi Ferdy Sambo,” kata tim penasihat hukum Kuat Maruf.
“Sedangkan fakta lain terungkap, saksi Ferdy Sambo baru mengetahui peristiwa yang sebenarnya yang dialami oleh saksi Putri Candrawati setelah saksi Putri Candrawati bercerita dan mengkonfirmasikan kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu.”
Tidak hanya itu, sambung tim penasihat hukum Kuat Maruf, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati juga telah membantah di muka persidangan tidak pernah ada pertemuan di lantai 3 rumah Saguling.
“Dengan demikian dalil Penuntut Umum bahwa terdakwa telah berkomunikasi dan menyusun perencanaan dengan saksi Ferdy Sambo hanyalah khayalan Penuntut Umum semata, oleh karenanya mohon Yang Mulia Majelis Hakim menolak dalil tersebut,” ujarnya.
Baca: Penasihat Hukum Sambo, Minta Masyarakat Siapkan Mental Dengar Vonis Hakim
“Bahwa dengan demikian, Penuntut Umum lagi-lagi tidak dapat membuktikan adanya keterlibatan terdakwa dalam perencanaan pembunuhan terhadap Korban.”
Atas dasar itu, tim penasihat hukum Kuat Maruf berkesimpulan, Penuntut Umum berupaya mendalilkan suatu peristiwa pidana yang hanya berdasarkan asumsi dan imajinasi belaka.
Oleh karena itu, mereka meminta hakim mengesampingkan dalil JPU soal pertemuan 3 menit kliennya dengan Ferdy Sambo di rumah Jl Saguling.
“Oleh karena itu dalil yang menyatakan bahwa Terdakwa bertemu dengan saksi Ferdy Sambo di lantai 3 rumah Saguling guna mempersiapkan merampas nyawa Korban haruslah dikesampingkan karena sama sekali tidak berdasar,” ucap tim penasihat hukum Kuat Maruf. (&)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Jaksa Sebut Kuat Maruf dan Ferdy Sambo 3 Menit Rencanakan Pembunuhan Yosua, Kata Kuasa Hukum Kuat
# Ferdy Sambo # Pembunuhan Brigadir J # Kuat Maruf # Kuasa Hukum
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Rekam Febri Diansyah yang Sempat Jadi Rival Ronny di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Viral News
Dulu Jadi Rival dalam Kasus Ferdy Sambo, Kini Ronny Talapessy dan Febri Diansyah Kompak Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Breaking News
Menggebu-gebu, Mega Sentil Kinerja Polri hingga Kasus Ferdy Sambo yang Dinilai Tak Jelas: Malu Saya!
Jumat, 10 Januari 2025
Tribunnews Update
DPR Bela Eks Anak Buah Ferdy Sambo Naik Pangkat & Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya
Selasa, 7 Januari 2025
Tribunnews Update
Naik Pangkat, 7 Polisi di Kasus Ferdy Sambo Dapat Jabatan Baru: Terbaru AKBP Chuck Putranto
Minggu, 5 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.