Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Kuat Maruf Membantah Pernah Dijanjikan Uang dan Handphone sebagai Imbalan oleh Ferdy Sambo

Selasa, 31 Januari 2023 16:34 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Maruf membantah dijanjikan uang oleh Ferdy Sambo.

Tak hanya uang, Kuat Maruf juga membantah menerima ponsel atau handphone sebagai imbalan karena turut serta dalam pembunuhan Brigadir J.

Tim Penasihat Hukum (PH) Kuat Maruf menyebut kesimpulan tim jaksa penuntut umum (JPU) mengenai janji hadiah itu keliru.

"Dalil penuntut umum telah kelru menarik kesimpulan adanya janji pemberian handphone dan uang kepada terdakwa," ujar Penasihat Hukum Kuat Maruf, Rizky Putra Kurniawan, dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (31/1/2023).

Tim PH Kuat Maruf mengklaim bahwa janji uang dan handphone itu tidak pernah terbukti dalam persidangan.

"Janji pemberian handphone dan uang kepada terdakwa tidak pernah terungkap dalam persidangan," katanya.

Tim PH juga menyinggung replik jaksa penuntut umum atau JPU yang menyatakan bahwa janji yang diberikan Ferdy sambo kepada Kuat Maruf sebelum kejadian tidak secara eksplisit terlihat dalam persidangan.

Baca: Kuasa Hukum Mendadak Menggebu-gebu Saat Bacakan Duplik Kuat Maruf di Sidang Pembunuhan Brigadir J

"Oleh karenanya logika dan penalaran penuntut umum tentang janji pemberian handphone dan uang dari Ferdy Sambo kepada terdakwa sebelum peristiw Rumah Duren Tiga Nomor 46 telah terpatahkan," ujar Rizky.

Sebagai informasi, adanya pemberian hadiah berupa uang oleh Ferdy Sambo pertama kali muncul dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Pemberian hadiah itu disebut sebagai ucapan terimakasih Ferdy Sambo dan isterinya, Putri Candrawathi kepada para ajudan karena telah memiliki keselarasan niat untuk membunuh Brigadir J.

Nominal yang diberikan pun berbeda-beda.

Untuk Bharada Richard Eliezer disiapkan uang senilai Rp 1 Miliar, sedangkan untuk Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf masing-masing dijanjikan uang Rp 500 miliar.

"Kemudian saksi Ricky Rizal, saksi Richard Eliezer dan saksi Kuat Ma'ruf duduk dihadapan Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi, kemudian terdakwa memberikan amplop putih yang berisikan mata uang asing (dollar)," kata jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan pada Senin (17/10/2022).

"Kepada saksi Ricky Rizal dan saksi Kuat Ma'ruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp 500 juta sedangkan saksi Richard Eliezer dengan nilai setara Rp1 Miliar."

Baca: JPU Ungkap Sulit Terungkapnya Motif Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Konsisten Tak Jujur

Namun amplop berisi uang tersebut tidak langsung diberikan oleh Ferdy Sambo.

Jaksa menyebut, uang itu akan diserahkan kepada para tersangka oleh Ferdy Sambo rencananya pada bulan Agustus setelah kasus dinyatakan aman oleh para tersangka.

Namun belum sempat uang itu diberikan, kasus tewasnya Brigadir J tersebut terungkap oleh kepolisian dan bahkan mendapat perhatian khusus masyarakat.

"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diberikan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," kata jaksa.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuat Maruf Klaim Tak Pernah Dijanjikan Uang dan Handphone oleh Ferdy Sambo

# Ferdy Sambo # Bharada E # Brigadir J # persidangan # sidang perdana # senin # pn jaksel # brigadir yosua # Putri Candrawathi # Febri Diansyah # Pembunuhan Brigadir J # Obstruction of Justice # Kuat MARUF # Vera Simanjuntak # duren tiga # magelang # Brigjen Hendra # Eksepsi # Surat Dakwaan # Majelis Hakim # ART # susi # saksi # saksi kunci

Editor: winda rahmawati
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #handphone   #Kuat Maruf   #Ferdy Sambo   #terdakwa   #Brigadir J

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved