Sabtu, 11 April 2026

LIVE UPDATE

3 Terdakwa Kerusuhan Solo Divonis Bebas, Majelis Hakim Minta Barang Bukti Dikembalikan

Selasa, 31 Maret 2026 17:18 WIB
TribunSolo.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Tiga terdakwa kasus Kerusuhan Solo 29 Agustus 2025 silam, yakni Daffa Labidulloh, Bogi Setyo Bumo dan Hanif Bagas Utomo.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Solo yang digelar pada Senin (30/3/2026) siang, ketiga terdakwa bisa bernapas lega.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga meminta agar kehormatan ketiga terdakwa dipulihkan serta mengembalikan barang bukti yang sempat disita. Selain itu juga membebankan biaya perkara kepada negara sejumlah nihil.

Editor: Rifqi Khusain
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Videografer: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: TribunSolo.com

Tags
   #kerusuhan   #vonis   #Solo   #terdakwa

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved