LIVE UPDATE
3 Terdakwa Kerusuhan Solo Divonis Bebas, Majelis Hakim Minta Barang Bukti Dikembalikan
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Tiga terdakwa kasus Kerusuhan Solo 29 Agustus 2025 silam, yakni Daffa Labidulloh, Bogi Setyo Bumo dan Hanif Bagas Utomo.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Solo yang digelar pada Senin (30/3/2026) siang, ketiga terdakwa bisa bernapas lega.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga meminta agar kehormatan ketiga terdakwa dipulihkan serta mengembalikan barang bukti yang sempat disita. Selain itu juga membebankan biaya perkara kepada negara sejumlah nihil.
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Videografer: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: TribunSolo.com
Local Experience
Mengenal Tiga Putri Pakubuwono XIII dari Pernikahan Pertamanya dengan KRAy Endang Kusumaningdyah
Selasa, 31 Maret 2026
Local Experience
Mengenal Abdi Dalem Keraton Surakarta Hadiningrat yang Dikenal Sangat Setia
Selasa, 31 Maret 2026
Terkini Daerah
Pro Kontra Revitalisasi Keraton Kilen, Strategi Pakubuwono X Jaga Kejayaan Mataram Islam
Selasa, 31 Maret 2026
Terkini Daerah
Bocah 8 Tahun Hilang Diduga Tenggelam di Sungai DAM Colo Karanganyar, Pencarian Masih Berlangsung
Selasa, 31 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.