LIVE UPDATE
3 Terdakwa Kerusuhan Solo Divonis Bebas, Majelis Hakim Minta Barang Bukti Dikembalikan
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Tiga terdakwa kasus Kerusuhan Solo 29 Agustus 2025 silam, yakni Daffa Labidulloh, Bogi Setyo Bumo dan Hanif Bagas Utomo.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Solo yang digelar pada Senin (30/3/2026) siang, ketiga terdakwa bisa bernapas lega.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga meminta agar kehormatan ketiga terdakwa dipulihkan serta mengembalikan barang bukti yang sempat disita. Selain itu juga membebankan biaya perkara kepada negara sejumlah nihil.
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Videografer: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: TribunSolo.com
TRIBUNNEWS UPDATE
2 Terdakwa Kasus Pengadaan Chromebook Kompak Pakai Baju Hitam, Hadapi Tuntutan Jaksa di Ruang Sidang
Kamis, 16 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Genangan Banjir di Serengan Solo Tiba-tiba Berubah Jadi Merah, Warga Ungkap Penyebab
Kamis, 16 April 2026
Terkini Nasional
Dituding Terima Rp50 M seusai Minta Maaf pada Jokowi di Solo, Begini Kata Rismon soal Mekanisme RJ
Kamis, 16 April 2026
Terkini Nasional
Respons Pihak Jokowi saat Menang Gugatan CLS di PN Solo, Tegaskan Ijazah Presiden ke-7 Tetap Sah
Kamis, 16 April 2026
Terkini Nasional
Kuasa Hukum Jokowi Beberkan Alasan Gugatan CLS Ditolak PN Solo, Singgung Status Presiden ke-7 RI
Rabu, 15 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.