Terkini Nasional
Keluarga Beri Dukungan Moril Jelang Sidang Vonis, Terima Apapun Keputusan Tuntutan Jaksa
TRIBUN-VIDEO.COM - Jelang vonis Ferdy Sambo, keluarga berdoa dan memberi dukungan moril kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias agar Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Paman Ferdy Sambo, Amsal Sampetondok, berharap sang keponakandiberi kekuatan untuk mengikuti persidangan dan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Keluarga Ferdy Sambo di Makassar, Sulawesi Selatan, diminta tanggapannya Jumat (27/1/2023) menjelang majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa, termasuk Ferdy Sambo.
Beberapa terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah Ferdy Sambo sebagai intellectual dader dan Richard Eliezer alias Bharada E sebagai dader sekaligus justice collaborator.
Klaster kedua adalah medepleger, yaitu orang yang turut serta melakukan tindak pidana.
Terdakwa yang masuk dalam klaster kedua ini di antaranya Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Baca: Jaksa Sebut Pengacara Putri Candrawathi Malah Jerumuskan Kliennya, Istri Ferdy Sambo Sengaja Bohong
Fery Sambo dituntut penjara seumur hidup, Bharada E 12 tahun, sedangkan Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut 8 tahun.
"Kami keluarga selalu berdoa agar proses persidangan berjalan lancar," ujar Amsal Sampetondok.
Amsal Sampetondok menambahkan, "Kami keluarga hanya bisa berdoa agar proses persidangan lancar."
Dia berharap agar Ferdy Sambo kuat menghadapi apa pun putusan yang akan dijatuhkan majelis hakim.
"Dan memberi dukungan moril agar bisa kuat mengikuti proses persidangan dan JPU dan Hakim selalu dalam Lindungan TYME (Tuhan yang Maha Esa)," sambungnya.
Sekadar diketahui, kasus pembunuhan berencana itu akan memasuki agenda vonis pada minggu ini.
Dalam kasus tersebut, ada juga terdakwa yang masuk obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Dalam kasus perintangan penyidikan ada enam eks anak buah Ferdy Sambo tersebut duduk menjadi terdakwa.
Tuntutan untuk terdakwa obstruction of justice bervariatif, mulai dari penjara 1-3 tahun.
Baca: Meski Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Alasan Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara
Penjahat Terbesar
Terdakwa Ferdy Sambo beberkan rasa kekecewaannya atas tuduhan yang dilontarkan publik kepadanya.
Ferdy Sambo mengatakan, berbagai tuduhan yang ada membuatnya seolah jadi penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia.
Hal itu diungkapkan Ferdy Sambo saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
"Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat. Seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia," kata Sambo.
Semenjak Ferdy Sambo dijadikan tersangka dalam perkara ini dan mengakui kebohongan skenario palsu yang dibuatnya, beragam tuduhan tak mendasar pun menyasar kepadanya dan keluarganya.
"Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak dari Magelang, begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT," ungkapnya.
"Memiliki bunker yang penuh dengan uang, sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam. Rekening atas nama Yosua, yang kesemuanya adalah tidak benar dan telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap diri saya," lanjutnya.
Mantan Kadiv Propam Polri itu memandang beragam tuduhan yang menimpanya. Membuat pandangan dirinya layak mendapat hukuman paling berat tanpa perlu untuk mendengar dan mempertimbangkan penjelasan dari terdakwa.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Harapan Keluarga Ferdy Sambo Jelang Vonis Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: Warta Kota
Live Update
Majelis Hakim PN Pangkalpinang Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan 1.500 Hekatre di Bangka Barat
Rabu, 30 April 2025
Selebritis
Pengacara Hotman Paris Ungkap Kejanggalan Vonis Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven
Sabtu, 19 April 2025
VIRAL NEWS
Ali Muhtarom Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas, Susunan Majelis Hakim Tom Lembong Diganti
Selasa, 15 April 2025
Live Update
Tangis Haru 4 Karyawan Bank Sumsel Babel seusai Dinyatakan Tak Bersalah atas Tipikor Dana KUR BSB
Kamis, 20 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Rekam Febri Diansyah yang Sempat Jadi Rival Ronny di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.