Terkini Nasional
Meski Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Alasan Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) menungkap pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun kepada Richard Eliezer (Bharada E) meski telah membongkar skenario eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Sebagaimana diketahui, tuntutan pidana terhadap Bharada E itu dianggap tinggi apabila dibandingkan dengan 3 terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), ajudan Ferdy Sambo.
Terlebih Bharada E juga berstatus sebagai justice collaborator yang membongkar kedok Ferdy Sambo atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Namun menurut JPU, tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada E itu telah memenuhi asas kepastian dan rasa keadilan.
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan replik atau tanggapan terhadap nota pembelaan (pledoi) Bharada E.
Baca: Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa Akui Ada Dilema dalam Tuntutan Bharada E: Jujurnya Bikin Dilema
dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (30/1/2023).
Selain itu, JPU mempertimbangkan perihal Bharada E yang menjadi eksekutor penembakan Brigadir J.
Meski demikian JPU menegaskan bahwa kejujuran Bharada E yang membongkar skenario palsu Ferdy Sambo menjadi salah satu pertimbangan dalam pengajuan tuntutan pidana 12 tahun penjara ini.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo awalnya menutupi kasus ini dengan mengaku bahwa Brigadir J tewas setelah baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas sang eks Kadiv Propam Polri.
Namun setelah diselidiki lebih lanjut, Bharada E akhirnya mengaku bahwa bukan baku tembak yang terjadi, melainkan ia menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Untuk diketahui, Bharada E dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Baca: Alasan JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara Meski Jadi Justice Collaborator, Singgung soal Perannya
Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dituntut pidana seumur hidup;
Bharada E istri Ferdy Sambo, dituntut 8 tahun penjara;
Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo, dituntut 12 tahun penjara;
Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo, dituntut 8 tahun penjara; dan
Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara.
Kelimanya dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Alasan Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara meski Bongkar Skenario Ferdy Sambo
# jaksa penuntut umum # Ferdy Sambo # Bharada E # pembunuhan # Brigadir J # justice collaborator
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribun Gorontalo
Tribunnews Update
Polisi Buru Pembunuh Bos Tenda di Bekasi, Korban Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dalam Rumah
1 hari lalu
Live Update
LIVE UPDATE SORE: Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Bos Tenda, Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung
1 hari lalu
Live Tribunnews Update
Polisi Bekuk Anak Bunuh Ayah Kandung di Bengkalis, Korban Diserang Pakai Parang Berkali-kali
1 hari lalu
Tribunnews Update
Kronologi Bos Tenda di Bekasi Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dalam Rumah, Pintu Terkunci dari Dalam
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.