Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa Akui Ada Dilema dalam Tuntutan Bharada E: Jujurnya Bikin Dilema

Senin, 30 Januari 2023 18:49 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) mengakui adanya dilema dalam penuntutan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilema itu disebut JPU berkaitan dengan posisi Richard atau Bharada E sebagai eksekutor dan saksi pelaku yang bekerja sama membongkar peristiwa penembakan Brigadir J.

"Kondisi ini, menimbulkan dilema yuridis karena di satu sisi, terdakwa Richard Eliezer dikategorikan sebagai seorang saksi atau pelaku yang bekerja sama yang dengan keberanian dan kejujurannya telah berkontribusi membongkar kejahatan," kata jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan replik pada Senin (30/1/2023).

"Namun di sisi lain, peran dari terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor penembakan terhadap korban Yosua perlu juga dipertimbangkan secara jernih dan objektif," lanjutnya.

Meski demikian, tim JPU telah melayangkan tuntutan penjara 12 tahun terhadap Bharada E.

Tuntutan itu diklaim JPU telah mempertimbangkan sikap jujur Bharada E selama proses persidangan.

"Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran dalam memberikan keterangan dari terdakwa Richard Eliezer yang telah membuka kotak pandora," ujar jaksa penuntut umum.

Oleh sebab itu, tim JPU menilai bahwa tuntutan yang dilayangkan sudah adil.

"Tinggi rendahnya yang kami ajukan kepada Majelis Hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan."

Baca: Tatapan Tajam Putri Candrawathi ke JPU saat Disebut Pura-pura Tak Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J

Baca: Jelang Vonis Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ini Harapan Keluarga Ferdy Sambo

Sebagai informasi, replik ini merupakan tanggapan JPU terhadap pleidoi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Dalam sidang pekan lalu, Richard telah membacakan pleidoi atau nota pembelaan bertajuk "Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?"

Pleidoi itu secara garis besar, berisi pernyataan bahwa dia akan tetap berpegang teguh pada kejujurannya.

Sebab, kejujuran diyakininya akan membawa pada keadilan.

"Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran? Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," kata Richard dalam sidang pembacaan pleidoinya pada Rabu (25/1/2023).

Pleidoi itu disampaikannya sebagai upaya membela diri dari tuntutan JPU.

Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, diketahui bahwa Richard telah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan," ujar Jaksa Paris Manalu sembari nadanya begetar saat membacakan tuntutan terhadap Bharada E dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa Paris menuturkan Bharada E dituntut 12 tahun penjara seusai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban."

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Akui Ada Dilema dalam Tuntutan Bharada E

# Ferdy Sambo # Bharada E # Brigadir J # persidangan # sidang perdana # senin # pn jaksel # brigadir yosua # Putri Candrawathi # Febri Diansyah # Pembunuhan Brigadir J # Obstruction of Justice # Kuat MARUF # Vera Simanjuntak # duren tiga # magelang # Brigjen Hendra # Eksepsi # Surat Dakwaan # Majelis Hakim # ART # susi # saksi # saksi kunci

Editor: winda rahmawati
Video Production: Tegar Melani
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #jaksa   #penjara   #Bharada E   #Brigadir J

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved