Selasa, 28 April 2026

Tribunnews Update

Jelang Vonis, ICJR Kirim Amicus Curiae ke Hakim PN Jaksel demi Lindungi Status JC Richard Eliezer

Senin, 30 Januari 2023 12:59 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Menjelang vonis yang dijatuhkan kepada Bharada E alias Richard Eliezer, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama PILNET, dan ELSAM akan mengirimkan pihak ketiga yakni amicus curiae kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu bertujuan untuk melindungi Richard Eliezer dari status justice collaborator.

Amicus Curiae juga bisa menjadi bahan pertimbangan lain sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Richard.

Amicus Curiae sendiri merupakan sebuah istilah latin yang berarti sahabat pengadilan.

Baca: Singgung Kasus Sambo, Pengamat Curiga Ada Relasi Kuasa di Kasus Mahasiswa UI yang Jadi Tersangka

Mereka adalah pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara dengan memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

"ICJR, PILNET, ELSAM akan mengirimkan amicus curiae kepada majelis hakim untuk perlindungan Bharada E sebagai justice collaborator," tulis keterangan ICJR yang diterima Tribunnews.com, Senin (30/1/2023).

Amicus curiae bisa menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Bharada E atas perkara tewasnya Brigadir J.

ICJR menilai bahwa majelis hakim perlu mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer.

Mengingat ia berstatus sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator (JC).

Baca: Tak Bisa Dikibulin Pengacara Ferdy Sambo, Jaksa Cium Niat Jahat FS Limpahkan Kesalahan ke Bharada E

"Kami memandang bahwa majelis hakim perlu mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh penjatuhan pidana untuk Bharada E yang berstatus sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau J justice collaborator," tulisnya.

Rencananya, ICJR mengirimkan amicus curiae tersebut pada hari ini sekira pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara kepada Bharada E.

JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.

Baca: Tak Sudi Nangis di Depan Polisi, Ibu Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purn Polri Akui Takkan Terima Damai

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat memberikan keterangan bahwa tuntutan itu sudah mempertimbangkan status JC yang diberikan kepada Bharada E.

Namun, mereka mengatakan bahwa status itu bisa resmi diberikan oleh pengadilan negeri, sedangkan LPSK hanya mengusulkan. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, ICJR Akan Kirim Amicus Curiae Kepada Hakim PN Jakarta Selatan

Host: Alexa Dhea
VP: Dedhi Ajib R

# vonis # ICJR # Amicus Curiae # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) # Richard Eliezer

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved