Tribunnews Update
Jelang Vonis, ICJR Kirim Amicus Curiae ke Hakim PN Jaksel demi Lindungi Status JC Richard Eliezer
TRIBUN-VIDEO.COM - Menjelang vonis yang dijatuhkan kepada Bharada E alias Richard Eliezer, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama PILNET, dan ELSAM akan mengirimkan pihak ketiga yakni amicus curiae kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu bertujuan untuk melindungi Richard Eliezer dari status justice collaborator.
Amicus Curiae juga bisa menjadi bahan pertimbangan lain sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Richard.
Amicus Curiae sendiri merupakan sebuah istilah latin yang berarti sahabat pengadilan.
Baca: Singgung Kasus Sambo, Pengamat Curiga Ada Relasi Kuasa di Kasus Mahasiswa UI yang Jadi Tersangka
Mereka adalah pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara dengan memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
"ICJR, PILNET, ELSAM akan mengirimkan amicus curiae kepada majelis hakim untuk perlindungan Bharada E sebagai justice collaborator," tulis keterangan ICJR yang diterima Tribunnews.com, Senin (30/1/2023).
Amicus curiae bisa menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Bharada E atas perkara tewasnya Brigadir J.
ICJR menilai bahwa majelis hakim perlu mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer.
Mengingat ia berstatus sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator (JC).
Baca: Tak Bisa Dikibulin Pengacara Ferdy Sambo, Jaksa Cium Niat Jahat FS Limpahkan Kesalahan ke Bharada E
"Kami memandang bahwa majelis hakim perlu mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh penjatuhan pidana untuk Bharada E yang berstatus sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau J justice collaborator," tulisnya.
Rencananya, ICJR mengirimkan amicus curiae tersebut pada hari ini sekira pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara kepada Bharada E.
JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.
Baca: Tak Sudi Nangis di Depan Polisi, Ibu Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purn Polri Akui Takkan Terima Damai
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat memberikan keterangan bahwa tuntutan itu sudah mempertimbangkan status JC yang diberikan kepada Bharada E.
Namun, mereka mengatakan bahwa status itu bisa resmi diberikan oleh pengadilan negeri, sedangkan LPSK hanya mengusulkan. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, ICJR Akan Kirim Amicus Curiae Kepada Hakim PN Jakarta Selatan
Host: Alexa Dhea
VP: Dedhi Ajib R
# vonis # ICJR # Amicus Curiae # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) # Richard Eliezer
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Kamelia Syok Ammar Zoni Divonis 7 Tahun, Hadiri Sidang di PN Jakarta Pusat dan Sempat Berdoa
4 hari lalu
Tribunnews Update
Reaksi Aditya Zoni seusai Ammar Divonis 7 Tahun, Wajah Tegang dan Ungkap Kekecewaan di Pengadilan
4 hari lalu
Live Tribunnews Update
Terbukti Bersalah Jadi Perantara Narkoba di Rutan Salemba, Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara
4 hari lalu
Selebritis
Menjelang Putusan Hakim, Ammar Zoni Optimis dan Janji Legowo Terima Hasil Vonis
4 hari lalu
Tribunnews Update
Sidang Vonis RPTKA Kemnaker, 8 Terdakwa Bakal Terima Nasib Putusan Hakim PN Tipikor Jakarta
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.