Tribunnews Update
Singgung Kasus Sambo, Pengamat Curiga Ada Relasi Kuasa di Kasus Mahasiswa UI yang Jadi Tersangka
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengamat kepolisian dari Indostitute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto memberikan sorotan kepada kasus mahasiswa UI yang ditabrak purnawirawan polri namun justru dijadikan tersangka.
Bambang menduga bahwa ada keterkaitan relasi kuasa dalam penetapan tersangka tersebut.
Bahkan ia menyebut kepolisian tidak belajar dari kasus Ferdy sambo.
Bambang Rukminto mengatakan bahwa modus menjadikan korban sebagai tersangka sudah sering terjadi dan dilakukan di Unit Laka Lantas.
Baca: LIVE UPDATE PAGI: SOSOK NUR PEMILIK AUDI YANG TABRAK SELVI HINGGA BOCAH SD BAWA AYAH BEROBAT
"Saya tidak hanya melihat bahwa ini hanya sekedar persoalan terduga yang menabrak adalah anggota kepolisian, tetapi modus menjadikan korban tersangka ini sering terjadi dan dilakukan di Unit Laka Lantas," tutur Bambang, dikutip dari Kompas TV dalam program Kompas Malam, Minggu (29/1/2023).
Bambang pun menduga bahwa penetapan tersangka mahasiswa UI tak lepas dari hubungan dekat karena mahasiswa UI itu terlibat dengan seorang purnawirawan polri.
Selain itu, ia juga melihat penyelidikan kasus ini terkesan terburu-buru.
Bambang lantas menyebut bahwa kawanan polisi tidak pernah belajar dari kasus Ferdy Sambo karena menggunakan cara yang sama untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka.
Baca: Penumpang Audi yang Tabrak Mahasiswi Cianjur Disebut Istri Anggota, Kapolres Cianjur Membantah
"Pola kawan kepolisian tak pernah belajar dari kasus Ferdy Sambo. Masih saja cara-caranya seperti itu. Makanya lagi-lagi, pengawasan eksternal itu penting," tutur Bambang.
Ia melihat, pola-pola seperti itu sudah sering terjadi dalam internal kepolisian.
Bambang pun mencontohkan pola-pola yang sering terjadi biasanya relasi kuasa hingga relasi senior-junior dalam kepolisian dan hal itu merupakan penyimpangan.
Dalam hal ini, Bambang mengatakan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) harus segera turun tangan dan segera menjernihkan masalah dan polemik yang tengah bergulir di publik.
Baca: Sosok Nur yang Bantah Tabrak Selvi hingga Tewas saat Naik Audi A6, Diduga Istri Kedua Perwira Polisi
"Jangan sampai korban jadi korban dua kali. Karena tidak hanya sekedar kerugian moril tetapi dengan penetapan tersangka ini rentetannya juga panjang. Korban tidak bisa menerima santunan dari Jasa Raharja seperti itu. Karena korban ditetapkan tersangka," tutur Bambang.
Ia menegaskan bahwa pengawasan dari eksternal terhadap sebuah kasus adalah hal yang penting dilakukan.
Diketahui sebelumnya, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra tewas seusai tertabrak mobil yang dikendarai pensiunan anggota Polri, pada 6 Oktober 2022.
Namun, belakangan polisi justru menetapkan almarhum Hasya sebagai tersangka kecelakaan itu.
Polisi menyatakan Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya.
Kasus ini langsung dihentikan karena Hasya yang menjadi tersangka sudah meninggal dunia. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penetapan Tersangka Mahasiswa UI yang Ditabrak Pensiunan Polri Dicurigai Ada Relasi Kuasa, Pengamat: Tak Belajar dari Kasus Sambo
Host: Alexa Dhea
VP: Dedhi Ajib
# kasus # Ferdy Sambo # Pengamat # Relasi # kuasa # Mahasiswa UI
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Jasa Editing Dianggap Rp 0 oleh Jaksa dalam Kasus Amsal Sitepu, DPR: Ini Penghinaan Profesi
Senin, 30 Maret 2026
Terkini Nasional
Dugaan Mark-up Proyek Desa, Nama Amsal Christy Sitepu Jadi Sorotan
Senin, 30 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Sempat Vakum 10 Tahun, Feby Febiola Comeback Berakting Lewat Film Horor 'Kuasa Gelap 2'
Sabtu, 28 Maret 2026
LIVE UPDATE
Dugaan Jual Beli Jabatan, Pemprov Bengkulu Periksa Pejabat: Sejumlah Oknum Diminta Klarifikasi
Jumat, 27 Maret 2026
LIVE UPDATE
2.713 Hektare Lahan di Riau Luluh Lantak Diamuk Api Sejak Januari 2026, Kini Karhutla Masih Menggila
Jumat, 27 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.