Selasa, 2 Juni 2026

Polisi Tembak Polisi

JPU Menuntut Terdakwa Arif Rachman Arifin 1 Tahun Penjara, Berikut Hal yang Meringankan Hukumannya

Jumat, 27 Januari 2023 13:05 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J dituntut hukuman 1 tahun penjara.

Menurut JPU, terdapat hal yang meringankan hukuman Arif Rachman Arifin.

Baca: Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo Dituntut 1 Tahun Penjara

JPU menilai, Arif Rachman Arifin masih muda dan bisa memperbaiki dirinya.

"Hal meringankan terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya," kata JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Selain itu, perkataan jujur serta penyesalan Arif Rachman Arifin dalam persidangan juga menjadi pertimbangan.

Baca: Internal Polri Dinilai Tak Ingin Ferdy Sambo Dihukum Maksimal, IPW: Takut Kebobrokannya Dibongkar

"Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, Terdakwa menyesali perbuatannya," tukas Jaksa.

Diketahui sebelumnya, Arif Rachman Arifin terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana.

Yakni, merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hal yang Meringankan Tuntutan 1 Tahun Penjara Arif Rachman Arifin: Terdakwa Masih Muda

# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Ferdy Sambo # Arif Rachman Arifin # Obstraction of Justice

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Reporter: Ariska Nur Choirina
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved