Selasa, 2 Juni 2026

Terkini Nasional

Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo Dituntut 1 Tahun Penjara

Jumat, 27 Januari 2023 12:05 WIB
TribunJakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Arif Rahman Arifin dituntut satu tahun penjara dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Arif Rahman terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 49 Jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: Putri Candrawathi Tak Terima Disebut Dalang Pembunuhan Brigadir J: Apa Salah Cerita Jujur ke Suami?

"Menyatakan terdakwa Arif Rahman Arifin telah terbukti melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum, melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya," kata JPU.

Jaksa pun menjatuhi tuntutan satu tahun penjara kepada terdakwa Arif Rahman.

Baca: Ahli Nilai Ferdy Sambo Tidak Sungguh-sungguh Sesali Perbuatan Bunuh Brigadir J, Tak Tulus Minta Maaf

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rahman Arifin dengan pidana satu tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," ujar JPU.

Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap JPU.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo Dituntut 1 Tahun Penjara

# Brigadir J # Ferdy Sambo # Arif Rahman # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # tuntutan

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved