Terkini Nasional
Polri Buka suara soal Dugaan Gerakan Bawah Tanah Vonis Ferdy Sambo: Bukan Ranah Polri Lagi
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) buka suara terhadap isu "gerakan bawah tanah" untuk memengaruhi putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, kasus itu sudah di luar wewenang Polri.
"Saya rasa tahap itu sudah bukan proses penyidikan lagi, bukan ranah tugas Polri lagi, karena tugas Polri sudah lewat dan saat ini proses ada di pengadilan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Baca: Tak Heran Ada Gerakan Bawah Tanah di Vonis Ferdy Sambo, Kompolnas: Bisa dari Mana Saja
Ramadhan pun menekankan kasus tersebut tidak ada lagi kaitannya dengan penyidik Polri.
"Saya rasa kita sudah lewati tahap penyidikan, bukan merupakan kewenangan dari penyidik Polri lagi," tekannya.
Adapun isu gerakan bawah tanah itu awalnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Diketahui, Ferdy Sambo menjadi terdakwa bersama dengan istrinya, Putri Candrawathi, dua ajudannya Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR, dan satu orang asisten rumah tangga (ART)-nya bernama Kuat Ma'ruf.
Mahfud MD menyebutkan bahwa gerakan itu sebagai gerilya.
Baca: Kecurigaan IPW Soal Gerakan Bawah Tanah untuk Pengaruhi Vonis Ferdy Sambo: Gelagat Tercium Lama
Ada yang meminta Ferdy Sambo dihukum, ada juga yang meminta eks Kadiv Propam itu dibebaskan.
"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu. Tapi kita bisa amankan itu, di kejaksaan, saya pastikan kejaksaan independen," ujar Mahfud.
Mahfud menjamin aparat penegak hukum tidak akan terpengaruh.
Meskipun ia juga mendengar bahwa yang bergerilya itu adalah pejabat tinggi pertahanan dan keamanan.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu meminta siapapun pihak yang memiliki info terkait upaya "gerakan bawah tanah" itu untuk melapor kepadanya.
Baca: Ketua IPW Curigai Gerakan Bawah Tanah Bebaskan Sambo hingga Bongkar Pelanggaran para Perwira
"Ada yang bilang soal seorang Brigjen mendekati A dan B, Brigjen-nya siapa? Sebut ke saya, nanti saya punya Mayjen.
Banyak kok, kalau Anda punya Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Lejten," ucap Mahfud.
"Saya pastikan kejaksaan independen tidak akan berpengaruh dengan "gerakan-gerakan bawah tanah" itu," tegasnya.
Adapun lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan.
Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Geger Isu Gerakan Bawah Tanah Vonis Ferdy Sambo, Polri Buka Suara"
# Polri # Ferdy Sambo # gerakan bawah tanah # Sidang pembunuhan Brigadir J
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Kompas.com
Terkini Nasional
Roy Suryo Tolak Hasil Lab Forensik soal Ijazah Jokowi! Desak Libatkan Pihak Ini: Agar Terpercaya!
1 hari lalu
Tribunnews Update
Didesak Bebaskan Mahasiswa ITB, Polri Tangguhkan Penahanan Pembuat Meme Prabowo-Jokowi: Kemanusiaan
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Hina Presiden dengan Buat Meme Prabowo-Jokowi 'Ciuman', Mahasiswa ITB Jadi TersangkadanDitahan
4 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Mahasiswa ITB Ditahan Buntut Bikin Meme Prabowo-Jokowi 'Ciuman', SSS Jadi Tersangka
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.