Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Kecurigaan IPW Soal Gerakan Bawah Tanah untuk Pengaruhi Vonis Ferdy Sambo: Gelagat Tercium Lama

Selasa, 24 Januari 2023 11:32 WIB
TribunSolo.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak Police Watch (IPW) mencurigai adanya dugaan gerakan bawah tanah yang berusaha mempengaruhi vonis Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bahkan, Ferdy Sambo disebut akan melakukan perlawanan apabila vonis hukuman mati dilimpahkan kepadanya.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan jika Ferdy Sambo dihukum mati, maka mantan Kadiv Propam Polri itu tidak akan tinggal diam.

Menurutnya, Ferdy Sambo akan membongkar pelanggaran yang dilakukan para oknum perwira polisi.

Terlebih, menurutnya jabatan yang pernah disandang Ferdy Sambo sebagai Kadiv PropaM Polri sangat berpengaruh.

Baca: Ferdy Sambo Bacakan Nota Pembelaan dalam Sidang Lanjutan seusai Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup

Di mana, saat menjabat sebagai Kadiv Propam, Ferdy Sambo kerap menangani pelanggaran profesi para polisi, termasuk perwira polisi.

"Apalagi dia mantan Kadiv Propam yang tugasnya sehari-hari adalah menindak anggota polisi, termasuk perwira-perwira tinggi yang melanggar, dia akan membuka itu habis-habisan," ujarnya.

Sugeng mengatakan, apabila hal ini terjadi, maka kegaduhan di tubuh Polri tidak dapat terhindarkan.

Ia pun mengatakan wajar apabila ada kelompok yang menginginkan agar Sambo tidak dihukum mati.

Dirinya lantas menanggapi soal dugaan adanya gerakan bawah tanah dalam kasus Sambo Cs.

Gerakan bawah tanah itu bergerilya agar Sambo diberikan keringanan hukuman.

Sugeng mengatakan, dari awal IPW sudah mencium gelagat tersebut sejak kasus pembunuhan berencana J ini terkuak.

Di mana adanya lobi-lobi yang mengarah kepada pemberian sejumlah uang hingga lobi politik.

"Melakukan lobi-lobi yang mengarah kepada pemberian sejumlah uang, bahkan lobi politik, bahkan melakukan 'perlawanan-perlawanan', kami mendapatkan informasi itu," ujar Sugeng.

Sebelumnya diketahui, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.

Sementara, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara, sedangkan Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Baca: Kejagung Buka Suara soal Tuntutan Eliezer: Seandainya Tidak Buka Kasus, Kami Samakan dengan Sambo

(Tribun-Video.com/TribunSolo.com)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul IPW Curiga Jika Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Bakal Bongkar Pelanggaran para Perwira Polisi

# Indonesia Police Watch # vonis # Ferdy Sambo # Brigadir J # Kadiv Propam Polri

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Rizaldi Augusandita Muhammad
Sumber: TribunSolo.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved