Terkini Nasional
Tak Heran Ada "Gerakan Bawah Tanah" di Vonis Ferdy Sambo, Kompolnas: Bisa dari Mana Saja
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan tidak heran dengan "gerakan bawah tanah" yang mencoba memengaruhi putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan bahwa Sambo selalu berupaya menggunakan segala macam cara untuk bisa lolos dari jeratan hukum. Hal itu bisa diketahui sejak eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tersebut merekayasa kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Dia (Ferdy Sambo) telah melakukan kebohongan dengan 'insiden tembak menembak', dilanjutkan dengan obstruction of justice (perintangan penyidikan)," kata Poengky saat dihubungi, Senin (23/1/2023).
Baca: Jika Ferdy Sambo Divonis Mati, Diduga akan Bongkar Borok Kepolisian
Namun, bukti-bukti di lapangan tidak sesuai dengan kebohongan Sambo. Pada akhirnya diketahui bahwa Sambo merupakan dalang pembunuhan terhadap Yosua. Perlawanan kedua dari Sambo yaitu melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kemudian, dalam proses persidangan, Sambo juga selalu mengelak. "Tidak mengherankan jika yang bersangkutan melakukan upaya-upaya mengelak, termasuk bersikeras menyatakan memerintahkan (Richard) Eliezer untuk 'hajar', padahal berdasarkan keterangan Eliezer, perintah FS 'tembak!', bukan 'hajar'," ucap Poengky.
"Ketika FS dituntut seumur hidup, kami tidak heran jika ada gerakan bawah tanah untuk meringankan vonis hukumannya," kata Poengky. Poengky mengatakan, "gerakan bawah tanah" itu bisa dari mana saja, termasuk dari loyalis Sambo.
"Semua potensi kemungkinan ada. Sehingga harus waspada," kata Poengky. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mencium "gerakan bawah tanah" yang sengaja memengaruhi putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Tak tanggung-tanggung, Mahfud menyebut gerakan itu sebagai gerilya.
Ada yang meminta Sambo dihukum, ada juga yang meminta Sambo dibebaskan. "Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
MA: Kami Yakin Hakim Independen "Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu. Tapi kita bisa amankan itu, di kejaksaan, saya pastikan kejaksaan independen," ujar Mahfud.
Baca: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Tegaskan Tidak Ada Hal yang Dapat Mematahkan Pasal 340 Ferdy Sambo
Mahfud menjamin aparat penegak hukum tidak akan terpengaruh. Meskipun ia juga mendengar bahwa yang bergerilya itu adalah pejabat tinggi pertahanan dan keamanan.
Ia menegaskan, siapapun yang memiliki info terkait upaya "gerakan bawah tanah" itu untuk melapor kepadanya. "Ada yang bilang soal seorang Brigjen mendekati A dan B, Brigjen-nya siapa? Sebut ke saya, nanti saya punya Mayjen.
Banyak kok, kalau Anda punya Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Lejten," ucap Mahfud. "Saya pastikan kejaksaan independen tidak akan berpengaruh dengan "gerakan-gerakan bawah tanah" itu," kata dia.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kompolnas Tak Heran Ada "Gerakan Bawah Tanah" yang Pengaruhi Vonis Ferdy Sambo"
# vonis # Ferdy Sambo # Kompolnas # gerakan bawah tanah
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: Kompas.com
Live Update
Majelis Hakim PN Pangkalpinang Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan 1.500 Hekatre di Bangka Barat
Rabu, 30 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Kompolnas Temukan Fakta Baru Massa Pro Ormas Bakar 3 Mobil Polisi Depok, Pelaku Bukan Warga Sekitar
Senin, 21 April 2025
Nasional
ULTIMATUM Kompolnas ke Para Pelaku Pro Ormas Pembakar 3 Mobil Polisi untuk Menyerahkan Diri
Senin, 21 April 2025
Regional
3 Mobil Polisi di Kampung Baru Dibakar Massa, Kompolnas Kantongi Sosok Tersangka: Kooperatiflah
Senin, 21 April 2025
Live Update
Kompolnas Ultimatum Para Pelaku Pro Ormas Pembakar 3 Mobil Polisi di Depok untuk Menyerahkan Diri
Senin, 21 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.